JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan, industri asuransi jiwa telah membayar klaim dan manfaat terkait Covid-19 sebanyak Rp 9,72 triliun sejak Maret 2020 hingga semester I-2022.
Angka tersebut terus naik dibandingkan dengan pembayaran klaim dan manfaat Covid-19 pada kuartal I-2022.
Sepanjang kuartal I-2022, angka pembayaran klaim dan manfaat terkain Covid-19 telah mencapai kurang lebih Rp 9 triliun.
Menurut catatan AAJI, industri asuransi jiwa baru membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 8,82 triliun pada akhir tahun 2021.
Baca juga: Industri Asuransi Jiwa Bisa Kena Imbas Kenaikan Harga BBM
Ketua Bidang Produk, Manajemen, Risiko, dan Good Corporate Governance AAJI Fauzi Arfan mengatakan, klaim Covid-19 adalah gabungan dari beberapa jenis klaim.
"Klaim Covid-19 merupakan kombinasi antara klaim meninggal, klaim kesehatan dan hal yang berkaitan dengan manfaat selama masa pandemi Covid-19," ujar dia dalam paparan kinerja semester I-2022 industri asuransi jiwa, Selasa (6/9/2022).
Kenaikan klaim dan manfaat terkait Covid-19 ini dapat dilihat dari kenaikan klaim industri asuransi jiwa secara keseluruhan.
Sampai semester I-2022, industri asuranai jiwa telah membayar klaim dan manfaat secara keseluruhan mencapai Rp 83,93 triliun. Angka tersebut, naik 0,004 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Di periode yang sama, pembayaran klaim kesehatan mencapai Rp 6,94 triliun, atau meningkat sebesar 28,4 persen secara tahunan.
Sedangkan, klaim meninggal dunia justru melandai menjadi Rp 5,96 triliun. Angka tersebut turun hingga 25,2 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp 7,97 triliun.
Baca juga: Simak Daftar 15 Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Premi Terbesar Tahun Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.