JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0201/2022.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan, OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2022.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Akan Diperpanjang? Ini Kata OJK
Selain itu, ia menambahkan, pengurus Koperasi LKM Mina Sumitra Karangsong diminta untuk mengumumkan pencabutan izin usaha LKM.
Pengurus koperasi juga harus mengumumkan rencana penyelesaian kewajiban LKM di kantor LKM, tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat, atau surat kabar harian lokal.
"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," imbuh dia.
Ihsanuddin menjelaskan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Sebagai informasi, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Mina Sumitra Karangsong beralamat di Jalan Pantai Song No.02, Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: OJK Menaikkan Sanksi ke Wanaartha Life Jadi PKU Menyeluruh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.