Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Akun Pendataan Tenaga non-ASN 2022

Kompas.com - 07/09/2022, 18:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga honorer dan/atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Pendataan tenaga honorer dan tenaga non ASN masih berlangsung hingga 31 Oktober mendatang, di mana proses pendataan ini dilakukan secara online melalui portal BKN, yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Untuk diketahui, pegawai tenaga non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca juga: Pendataan Tenaga Non-ASN 2022, Pahami Syarat, Dokumen, dan Alurnya...

Syarat dan dokumen pendataan tenaga non ASN 2022

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendataan tenaga honorer atau non ASN, meliputi:

  1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021

Lebih lanjut, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN tahun 2022 sebagai berikut:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu keluarga
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Swafoto atau selfie
  • Surat keputusan (SK) jabatan
  • Bukti pembayaran gaji

Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober

Cara membuat akun pendataan tenaga honorer 2022

Perlu diketahui bahwa sebelum membuat akun pendataan tenaga honorer, pastikan data Anda telah didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

Proses pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN ini dilakukan melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:

1. Setelah mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, buat akun pendataan tenaga non ASN dengan klik tombol “Buat Akun”.

2. Lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi. Tenaga non ASN diminta untuk mengisi informasi pribadi, dari nomor KTP, nomor kartu keluarga, nomor handphone hingga kode captcha.

3. Jika semua isian tersebut telah dilengkapi, klik “Lanjutkan”. Isikan kembali sejumlah data yang dibutuhkan, buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.

Baca juga: Link dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN BKN 2022

4. Unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan. Setelah mengisi seluruh data dan mengunggah file, isi kode captcha dan klik lanjutkan.

5. Lakukan pengecekan ulang data yang telah dimasukkan, jika data telah benar klik “Proses Pembuatan Akun” sedangkan perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”.

Perlu digarisbawahi, pastikan semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, sebab setelah pembuatan akun diproses, data sudah tidak bisa diubah.

Apabila telah yakin dengan data yang diisikan, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun telah selesai.

Baca juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com