KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga honorer dan/atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Pendataan tenaga honorer dan tenaga non ASN masih berlangsung hingga 31 Oktober mendatang, di mana proses pendataan ini dilakukan secara online melalui portal BKN, yaitu https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Untuk diketahui, pegawai tenaga non ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Baca juga: Pendataan Tenaga Non-ASN 2022, Pahami Syarat, Dokumen, dan Alurnya...
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pendataan tenaga honorer atau non ASN, meliputi:
Lebih lanjut, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan dalam pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN tahun 2022 sebagai berikut:
Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober
Perlu diketahui bahwa sebelum membuat akun pendataan tenaga honorer, pastikan data Anda telah didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.
Proses pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN ini dilakukan melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
1. Setelah mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, buat akun pendataan tenaga non ASN dengan klik tombol “Buat Akun”.
2. Lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi. Tenaga non ASN diminta untuk mengisi informasi pribadi, dari nomor KTP, nomor kartu keluarga, nomor handphone hingga kode captcha.
3. Jika semua isian tersebut telah dilengkapi, klik “Lanjutkan”. Isikan kembali sejumlah data yang dibutuhkan, buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.
Baca juga: Link dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN BKN 2022
4. Unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan. Setelah mengisi seluruh data dan mengunggah file, isi kode captcha dan klik lanjutkan.
5. Lakukan pengecekan ulang data yang telah dimasukkan, jika data telah benar klik “Proses Pembuatan Akun” sedangkan perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”.
Perlu digarisbawahi, pastikan semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, sebab setelah pembuatan akun diproses, data sudah tidak bisa diubah.
Apabila telah yakin dengan data yang diisikan, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun telah selesai.
Baca juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.