KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat yang diterbitkan oleh Polri.
Dilansir dari situs resmi Polri, SKCK berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Saat ini pengajuan permohonan SKCK baru dapat dilakukan secara online maupun offline, dengan biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Baca juga: Biaya dan Cara Membuat SKCK Online Sidoarjo
Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:
Baca juga: Ini Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk Daftar Rekrutmen BUMN
Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dan offline, dengan detail sebagai berikut:
Sebagai informasi, kode registrasi dapat diserahkan ke petugas SKCK dan mengisi formulir yang tersedia. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan penerbitan SKCK.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah, Cek Biaya dan Persyaratannya
Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.