Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 10 September, Ini Rincian Tarif Baru Ojek Online

Kompas.com - 08/09/2022, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan tarif baru ojek online menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif tiga hari sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian biaya jasa ojolp dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Umumkan Tarif Ojol Naik, Kemenhub: Biaya Sewa Aplikasi Ojek Online Turun Jadi 15 Persen

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 perden menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Hendro menjelaskan, kenaikan tarif ojek online ini diterapkan di tiga zonasi yaitu zona 1 meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek dan zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca juga: [POPULER MONEY] Tarif Ojol Resmi Naik | Singapura Tarik Kecap dan Saus ABC

Adapun tarif batas bawah untuk wilayah Jabodetabek mengalami kenaikan 13 persen dan tarif batas atas naik sebesar 6 persen.

"Untuk zona II, dari KP 548 Tahun 2020 batas bawah Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550 (per Km), untuk batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800 (per Km), jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13 persen, batas atas 6 persen dari KP 548," tuturnya.

Sementara itu, untuk zona 1, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan tarif batas atas naik sebesar 8,7 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+