Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Ingatkan Kepala Daerah Jambi: Tinggalkan Cara-cara Lama Persulit Perizinan

Kompas.com - 08/09/2022, 11:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengingatkan kepada Pemda Provinsi Jambi agar tidak hanya mengurus investasi besar saja, tapi juga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pemda diminta terus mendorong pelaku UMKM mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS agar dapat berkembang lebih baik.

Hal tersebut disampaikan pada saat pertemuannya dengan Gubernur Jambi, para bupati dan wali kota, Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), dan Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI) saat kunjungan kerjanya ke Jambi, Rabu (7/9/2022).

"Cara-cara lama yang mempersulit perizinan sudah seharusnya ditinggalkan. Maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Kehadiran Undang-Undang ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempermudah perizinan khususnya bagi pelaku usaha. Sistem OSS menjadi wujud nyata dari implementasi UU CK. Melalui OSS perizinan bagi UMKM gratis tanpa dipungut biaya," jelasnya dikutip melalui siaran pers Kementerian Investasi, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Bahlil: Investor dari Korsel Ingin Investasi di IKN, Salah Satunya LG

Saat ini, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Salah satu yang dilakukan dengan melakukan penyederhanaan dan kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha guna mendorong masuknya investasi ke Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di mana proses perizinan berusaha dilakukan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Ajakan Bahlil ke Wisudawan UGM: Kalau Tak Jadi Pengusaha, Siap-siap Asing Isi Negara Kita

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan memfasilitasi penuh upaya percepatan perizinan berusaha di Provinsi Jambi.

Dia juga meminta dukungan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kabupaten/kota untuk dapat mengawasi dan memberikan pelayanan perizinan berusaha dengan seksama.

Baca juga: Lepas 8.600 Ton Konsentrat Tembaga Milik Freeport, Bahlil: Harapannya agar Multiplier Effects


Upaya ini sebagai wujud kolaborasi dan sinergi dari pemerintah daerah dengan pemerintah pusat demi mewujudkan perekonomian nasional yang lebih baik.

"Kebangkitan UMKM harus kita olah dengan baik. Keberadaan NIB ini akan menjadikan pengelolaan UMKM ke depannya lebih baik lagi. Geliat investasi di Jambi sudah cukup baik. Tapi memang sistem perizinan masih harus terus dibenahi bersama-sama. Izin-izin untuk pengusaha harus kita permudah semua," ucap Haris.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM pada semester I 2022, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) Provinsi Jambi tercatat sebesar 17 juta dollar AS, sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 4,63 triliun.

Sektor investasi di Provinsi Jambi untuk PMA didominasi oleh sektor Industri Makanan; Transportasi; Gudang dan Telekomunikasi; Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan; Kehutanan; dan Pertambangan. Sedangkan untuk PMDN didominasi oleh Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Peternakan; Listrik, Gas, dan Air; Industri Makanan; Pertambangan; dan Kehutanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com