JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menolak aturan baru terkait tarif ojek online yang berlaku efektif pada 10 September mendatang.
Igun mengatakan, aturan baru tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan," kata Igun dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Igun mengatakan, pihaknya menyampaikan dua tuntutan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022
Tuntunan pertama, pengemudi meminta Kemenhub memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.
Kedua, untuk biaya sewa aplikasi, pengemudi menuntut besaran tidak lebih dari 10 persen.
Igun mengatakan, dua tuntunan tersebut menjadi alasan penolakan aturan baru tarif ojek online yang diumumkan Kemenhub.
"Maka selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek daring per tanggal 10 September 2022, kami harap regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali," ujarnya.
Lebih lanjut, Igun mengatakan, apabila aturan baru tersebut tak kunjung direvisi, para pengemudi akan terus menyatakan penolakannya.
"Kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.