Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Juleha, Pintu Masuk Sertifikasi Halal

Kompas.com - 08/09/2022, 13:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TULISAN ini berangkat dari keperhatian terhadap nasib pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia yang sekarang sedang berjibaku untuk mendapatkan sertifikasi halal atas produk makanan dan minuman.

Semua memiliki semangat sama bahwa seruan ayat agar umat Islam harus makan dan minum yang halal dapat dijadikan sebagai pemenuhan kewajiban bagi seorang Muslim dan mencapai tujuan ekonomi.

Namun ekosistem sebagai penunjang syarat halal masih belum memadai, seperti tersedianya Rumah Potong Hewan Halal (RPH-Halal).

Mengapa RPH Halal menjadi penting? Karena daging yang diolah harus berasal dari hewan yang sudah dipotong mengikuti syariat Islam.

Daging hewan yang dijual di pasar walaupun sudah disampaikan dipotong secara Islam, namun tidak dapat menunjukan sertifikasi halalnya, masih bisa diragukan.

Walaupun pemotongnya sudah ahli dan terkenal, namun belum tersertifikasi juga tidak bisa memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Tujuan pertama sertifikasi halal adalah seruan ayat yang memerintahkan agar mengonsumsi makanan halal dan baik untuk kesehatan dan tubuhnya, sebagaimana dalam firman Allah:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” QS Al-Baqarah : 2 (168).

Untuk mewujudkan ini, maka pemerintah ingin memastikan makanan dan minuman yang beredar sudah mendapatkan sertifikat halal. Hal ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen Muslim.

Dengan sertifikasi halal, maka konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Menteri Agama RI mengatakan bahwa dari data MUI sejak 2012-2018, produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal sekitar 668.000.

Kemudian data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sejak 2019 hingga Maret 2022 baru sekitar 319.000 produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Sebagai ketegasan pemerintah dalam hal ini, maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang sekarang disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ada pasal yang diubah, yaitu mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya.

Tujuan kedua adalah potensi ekonomi yang saat ini justru dapat memberikan solusi atas pembukaan lapangan pekerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com