Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Juleha, Pintu Masuk Sertifikasi Halal

Kompas.com - 08/09/2022, 13:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TULISAN ini berangkat dari keperhatian terhadap nasib pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia yang sekarang sedang berjibaku untuk mendapatkan sertifikasi halal atas produk makanan dan minuman.

Semua memiliki semangat sama bahwa seruan ayat agar umat Islam harus makan dan minum yang halal dapat dijadikan sebagai pemenuhan kewajiban bagi seorang Muslim dan mencapai tujuan ekonomi.

Namun ekosistem sebagai penunjang syarat halal masih belum memadai, seperti tersedianya Rumah Potong Hewan Halal (RPH-Halal).

Mengapa RPH Halal menjadi penting? Karena daging yang diolah harus berasal dari hewan yang sudah dipotong mengikuti syariat Islam.

Daging hewan yang dijual di pasar walaupun sudah disampaikan dipotong secara Islam, namun tidak dapat menunjukan sertifikasi halalnya, masih bisa diragukan.

Walaupun pemotongnya sudah ahli dan terkenal, namun belum tersertifikasi juga tidak bisa memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Tujuan pertama sertifikasi halal adalah seruan ayat yang memerintahkan agar mengonsumsi makanan halal dan baik untuk kesehatan dan tubuhnya, sebagaimana dalam firman Allah:

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” QS Al-Baqarah : 2 (168).

Untuk mewujudkan ini, maka pemerintah ingin memastikan makanan dan minuman yang beredar sudah mendapatkan sertifikat halal. Hal ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen Muslim.

Dengan sertifikasi halal, maka konsumen akan lebih tenang dalam mengonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com