Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Bansos untuk Ojek hingga Nelayan Berlaku Sampai Desember

Kompas.com - 08/09/2022, 13:28 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menggelontorkan dana untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerahnya. Ini sebagai upaya mengatasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Adapun dana untuk bansos itu diambil dari 2 persen anggaran dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Anggaran DTU itu telah dialokasikan pemerintah pusat untuk pemda.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Pemerintah pun berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Hal ini mengingat sekitar 70 persen pengguna BBM bersubsidi adalah masyarakat mampu, sehingga dilakukan pengalihan bantuan subsidi kepada masyarakat tidak mampu seiring adanya kenaikan harga Pertalite dan Solar.

“Maka pemerintah memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking dana transfer umum (DAU dan DBH)," ujar Astera dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Baca juga: Ekonom: BLT BBM Tidak Cukup Menutup Dampak Luas Kenaikan Harga BBM

Pada beleid itu disebutkan pemda wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember sebesar 2 persen dari DTU. Dengan demikian, penyaluran bansos tersebut hanya akan dilakukan sampai Desember.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada pengemudi ojek, UMKM, dan nelayan. Lalu untuk penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Secara rinci, besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV-2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022.

Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima

Astera menjelaskan, penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD 2022, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD 2022.

"Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah," paparnya.

Pada laporan itu, Kemenkeu meminta pemda melampirkan laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022. Lalu laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, serta laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com