Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Bansos untuk Ojek hingga Nelayan Berlaku Sampai Desember

Kompas.com - 08/09/2022, 13:28 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan pemerintah daerah (pemda) menggelontorkan dana untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat di daerahnya. Ini sebagai upaya mengatasi dampak inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Adapun dana untuk bansos itu diambil dari 2 persen anggaran dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Anggaran DTU itu telah dialokasikan pemerintah pusat untuk pemda.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, uang negara harus diprioritaskan untuk melindungi masyarakat kurang mampu. Pemerintah pun berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Hal ini mengingat sekitar 70 persen pengguna BBM bersubsidi adalah masyarakat mampu, sehingga dilakukan pengalihan bantuan subsidi kepada masyarakat tidak mampu seiring adanya kenaikan harga Pertalite dan Solar.

“Maka pemerintah memberikan bantalan yang dilakukan oleh daerah, melalui earmarking dana transfer umum (DAU dan DBH)," ujar Astera dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Baca juga: Ekonom: BLT BBM Tidak Cukup Menutup Dampak Luas Kenaikan Harga BBM

Pada beleid itu disebutkan pemda wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember sebesar 2 persen dari DTU. Dengan demikian, penyaluran bansos tersebut hanya akan dilakukan sampai Desember.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk kepada pengemudi ojek, UMKM, dan nelayan. Lalu untuk penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Secara rinci, besaran DTU yang dihitung sebesar penyaluran DAU bulan Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV-2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022.

Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima

Astera menjelaskan, penganggaran belanja wajib perlindungan sosial dilakukan dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD 2022, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD 2022 atau Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD 2022 atau telah melakukan Perubahan APBD 2022.

"Daerah wajib menyampaikan laporan yang sekaligus menjadi persyaratan penyaluran DAU dan DBH PPh Pasal 25/29 (bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah," paparnya.

Pada laporan itu, Kemenkeu meminta pemda melampirkan laporan penganggaran belanja wajib, paling lambat pada tanggal 15 September 2022. Lalu laporan realisasi belanja wajib, setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya, serta laporan disampaikan dalam bentuk PDF melalui e-mail resmi DJPK.

 


Adapun ketentuan penyampaian laporannya yakni laporan penganggaran dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan III berlaku bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Untuk laporan realisasi menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan IV berlaku bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Serta terhadap daerah yang mengalami penundaan penyaluran DAU atau DBH, maka dana disalurkan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika sampai dengan 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran kembali DTU yang belum disalurkan akan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan

Astera menilai, dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh kepala daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com