Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cair Mulai Besok, Ini Syarat Penerima BSU Rp 600.000 Tahun 2022

Kompas.com - Diperbarui 08/09/2022, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji akan disalurkan mulai 9 September 2022. Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima BSU 2022 sebesar Rp 600.000.

Kemenaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU atau subsidi gaji tahun 2022 tahap satu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Data calon penerima BLT subsidi gaji tersebut selanjutnya akan dicek dan skrining serta pemadanan data sebelum penyaluran BSU 2022.

Baca juga: Erick Thohir Dorong Blueprint Penanggulangan Masalah BBM Secara Menyeluruh

Pengecekan, skrining, dan pemdanan data diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penerima BSU sebesar Rp 600.000 bukan hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, tetapi juga pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum wilayahnya.

Dengan demikian, pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp 3,5 juta per bulan, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan bantuan subsidi upah.

Baca juga: Bahlil Minta Tambahan Anggaran Rp 792 Miliar untuk 2023, Sebut Beban Kerja Naik

"Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022) lalu.

Lebih lanjut Ida memastikan, bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada pekerja di seluruh Indonesia, yang menjadi peserta aktif program BP Jamsostek sampai dengan Juli 2022.

"Dikecualikan untuk ASN, TNI, Polri. Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu PKH, atau banpres produktif usaha mikro pada tahun berjalan," tutur dia.

Baca juga: Kemenkes: Data PeduliLindungi Tidak Hilang, Pengguna Hariannya yang Berkurang

Syarat penerima BSU 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
  3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.
  4. Bukan (PNS), TNI atau Polri.
  5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca juga: BPJAMSOSTEK Luncurkan Gerakan Nasional SERTAKAN, Dorong Perlindungan Pekerja Informal

Cara cek penerima BSU 2022

Berikut cara cek penerima BSU 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 melalui website kemnaker.go.id:

  1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
  2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
  3. Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  4. Log in ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  5. Lengkapi data profil.
  6. Cek pemberitahuan apakah menerima BSU 2022 atau tidak.

Adapun untuk penyaluran BSU 2022 atau subsidi gaji ini akan dilakukan melalui Bank Himbara seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun untuk program BSU 2022 atau subsidi gaji dengan sasaran sebanyak 16 juta pekerja.

Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.Freepik / Skata Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kenaikan Suku Bunga Bebani Saham Teknologi, Wall Street Berakhir 'Merah'

Kenaikan Suku Bunga Bebani Saham Teknologi, Wall Street Berakhir "Merah"

Whats New
Daftar 13 Jalan Tol yang Bakal Dioperasikan Tahun Ini

Daftar 13 Jalan Tol yang Bakal Dioperasikan Tahun Ini

Whats New
5 Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan Jalan Tol, Kepala BPJT: Sudah Diselesaikan

5 Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan Jalan Tol, Kepala BPJT: Sudah Diselesaikan

Whats New
Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita Berantas

Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita Berantas

Whats New
THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya

THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya

Whats New
Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Whats New
Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+