Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Perbankan Mitigasi Rekening Terindikasi Judi Online

Kompas.com - 08/09/2022, 20:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melaporkan sekitar 8.693 Customer Information File (CIF) perbankan yang terindikasi judi online dengan jumlah total dana pihak ketiga (DPK) mencapai sebesar Rp 608,87 miliar

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn mengatakan, pihaknya memantau setiap aktivitas rekening yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan seperti judi online.

"Pada prinsipnya BCA tidak memfasilitasi pembukaan rekening untuk aktivitas judi secara online. Di sisi lain, BCA tetap melakukan pemantauan terhadap indikasi aktivitas rekening yang mencurigakan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Rp 608 Miliar Dana di Perbankan Terindikasi Berasal dari Judi Online

Secara terpisah, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan, apabila ada rekening yang terindikasi melakukan transaksi yang mencurigakan, maka pihak BCA akan langsung menutup rekening tersebut.

Kemudian, BCA akan melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kendati demikian, Jahja enggan mengungkapkan jumlah rekening yang sudah ditutup karena terindikasi judi online.

"(BCA akan) tutup rekeningnya. (Melaporkan rekening terindikasi judi online) ke PPATK," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo: Situs Muncul Berulang meski Sudah Diblokir

Kemudian, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI terus memonitor dan melaporkan adanya transaksi keuangan mencurigakan sesuai dengan aturan OJK.

Selain itu, BRI juga menerapkan ketentuan Undang-undang TPPU dan TPPT dalam mengoptimalkan proses Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhance Due Dilligence (EDD) untuk setiap penerimaan calon nasabah sesuai dengan ketentuan dimaksud.

"Sesuai ketentuan POJK APU PPT BRI diwajibkan utk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Dia juga enggan mengungkapkan berapa jumlah rekening yang terindikasi judi online di BRI.

"Adapun sesuai ketentuan Bahwa informasi laporan TKM harus dijaga kerahasiaannya (anti tipping off)," tukasnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Tabungan Negara Achmad Chaerul enggan menjawab terkait rekening yang terindikasi judi online di banknya.

Sedangkan Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha dan Direktur Manajemen Risiko Bank Negara Indonesia David Pirzada masih belum memberikan jawaban sampai berita ini ditulis.

Baca juga: Pemerintah Diminta Larang Perbankan Terima Deposit Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com