Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah Perbankan Mitigasi Rekening Terindikasi Judi Online

Kompas.com - 08/09/2022, 20:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya melaporkan sekitar 8.693 Customer Information File (CIF) perbankan yang terindikasi judi online dengan jumlah total dana pihak ketiga (DPK) mencapai sebesar Rp 608,87 miliar

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn mengatakan, pihaknya memantau setiap aktivitas rekening yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan seperti judi online.

"Pada prinsipnya BCA tidak memfasilitasi pembukaan rekening untuk aktivitas judi secara online. Di sisi lain, BCA tetap melakukan pemantauan terhadap indikasi aktivitas rekening yang mencurigakan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Rp 608 Miliar Dana di Perbankan Terindikasi Berasal dari Judi Online

Secara terpisah, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja mengatakan, apabila ada rekening yang terindikasi melakukan transaksi yang mencurigakan, maka pihak BCA akan langsung menutup rekening tersebut.

Kemudian, BCA akan melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kendati demikian, Jahja enggan mengungkapkan jumlah rekening yang sudah ditutup karena terindikasi judi online.

"(BCA akan) tutup rekeningnya. (Melaporkan rekening terindikasi judi online) ke PPATK," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Berantas Judi Online, Kominfo: Situs Muncul Berulang meski Sudah Diblokir

Kemudian, Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI terus memonitor dan melaporkan adanya transaksi keuangan mencurigakan sesuai dengan aturan OJK.

Selain itu, BRI juga menerapkan ketentuan Undang-undang TPPU dan TPPT dalam mengoptimalkan proses Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhance Due Dilligence (EDD) untuk setiap penerimaan calon nasabah sesuai dengan ketentuan dimaksud.

"Sesuai ketentuan POJK APU PPT BRI diwajibkan utk melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK," ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+