Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Dicecar DPR Terkait Kelebihan Dana untuk Pensiunan Rp 39,2 Miliar

Kompas.com - 09/09/2022, 06:14 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat kelebihan pembayaran beban imbalan pascakerja iuran pasti tahun 2022 kepada dana pensiun OJK sebesar Rp 39,2 miliar.

Hal ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2021 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, kelebihan dana tersebut akan dikompensasi untuk beberapa kebutuhan di tahun 2022. Untuk itu, OJK meminta persetujuan penyesuaian sisa dana ini kepada Komisi XI DPR RI.

"Di tahun 2021 ada kelebihan bayar buat dana pensiun OJK jumlahnya Rp 39 miliar. Jadi kelebihan bayar itu kemudian dikompensasi buat di tahun 2022," ujar Mirza saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: OJK Khawatirkan Laporan Keuangan Bank Tidak Tunjukkan Kinerja Sebenarnya, Ini Sebabnya

Kelebihan dana pensiun OJK 2021, akan digunakan untuk apa saja? 

Mirza merincikan, rencananya kelebihan dana tersebut akan digunakan untuk biaya operasional di 2022 sebesar Rp 5,9 miliar. Dana ini akan digunakan untuk penguatan transformasi ekonomi digital, serta pengawasan on site dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di daerah.

Kemudian, dana sebesar Rp 30 miliar akan digunakan untuk kegiatan administrasi seperti tambahan pajak untuk rekrutmen OJK pada 2021 dan cost sharing.

"Karena kami masih menggunakan kantor BI untuk kantor pusat, maka ada cost sharing yang dengan BI itu ada yang harus ditambah nilainya di situ," jelas Mirza.

Baca juga: Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani Ingin Skemanya Diubah

 


Selanjutnya, sisa dana pensiun ini juga akan digunakan untuk pengadaan aset seperti renovasi kantor OJK di daerah sebesar Rp 3,2 miliar.

Namun, penyesuaian ini dipertanyakan oleh anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Dolfie OFP lantaran penempatan dana sisa sebesar Rp 39,2 miliar tersebut tidak dijelaskan masuk ke pos kegiatan apa dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pengeluaran Operasional OJK tahun 2022.

"Soalnya tiba-tiba minta penyesuaian. Total penyesuaian Rp 39,2 miliar itu asal usul Rp 39,2 miliar di tabel awalnya itu di mana? Apakah dia di administratif?" tukas Dolfie.

Baca juga: Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, OJK Masih Kaji Kondisi Debitur

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com