Kemudian Mirza menjawab bahwa sisa dana Rp 39,2 miliar tersebut sudah masuk dalam pos administratif Rencana Kerja dan Anggaran Pengeluaran Operasional OJK tahun 2022.
"Rp 39 miliarnya berasal dari administratif. Terima kasih untuk koreksinya pak, mohon maaf kurang detail," tutur Mirza.
Kendati demikian, Komisi XI DPR RI pun akhirnya menyetujui penggunaan sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 39,2 miliar tersebut sesuai dengan yang diajukan OJK.
"Menyetujui penggunaan sisa anggaran tahun 2022 sebesar Rp 39.215.397.126, pada jenis kegiatan administrasi dan direalokasikan untuk kegiatan pokok OJK," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir di kesempatan yang sama.
Baca juga: OJK Terima 8.771 Aduan dari Masyarakat, Ini Sektor yang Paling Banyak Diadukan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.