Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 Lewat Online

Kompas.com - 09/09/2022, 06:45 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji hari ini, Jumat (9/9/2022).

Adapun besaran nilai bantuannya mendapatkan Rp 600.000 per masing-masing penerima.

Untuk mempercepat penyaluran, Kemenaker menggandeng bank-bank Himbara seperti BNI, Mandiri, Bank BRI, BSI, BTN, dan Pos Indonesia selaku penyalur.

"Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Cek Rekening, Hari Ini Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair

Lebih lanjut dia membeberkan syarat penerima BSU tahun ini adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK), merupakan peserta aktif BPJS TK sampai Juli 2022, memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," jelas Ida. 

Baca juga: Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Cair, Ini Syarat Mendapatkannya

Cara cek BSU lewat online

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022), cara mengecek penerima subsidi gaji BSU 2022 kemungkinan masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kolom tersebut masih terdapat di laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji 2022:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU

3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan Login dan lengkapi kembali biodata diri

5. Mulai dari profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. Terakhir, cek pemberitahuan

6. Apabila kamu terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji

7. Namun apabila ternyata kamu tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.

Baca juga: OJK Dicecar DPR Terkait Kelebihan Dana untuk Pensiunan Rp 39,2 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com