Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Mengaku Masih Jual Rugi Pertamax meski Harganya Sudah Naik

Kompas.com - 09/09/2022, 10:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) menyatakan masih menerapkan jual rugi untuk produk Jenis BBM Umum (JBU) Pertamax, meski di sisi lain harga jual di dalam negeri sudah naik dan harga minyak mentah dunia sudah mulai turun.

Sebagai informasi saja, sejak Sabtu 3 September 2022, harga Pertamax sudah naik menjadi Rp 14.500 per liter dari sebelumnya Rp 12.500 per liter.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan, meski jual rugi, perusahaan tak bisa serta merta menaikkan harga Pertamax karena harus tetap melalui persetujuan pemerintah.

"Khusus Pertamax, ini agak berbeda," ucap Nicke dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI dikutip dari live streaming kanal Youtube TV Parlemen, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Bak Bumi dan Langit, Membandingkan Laba Pertamina Vs Petronas Malaysia

"Kalau kita lihat kategorinya (Pertamax) dalam regulasi adalah JBU yang harganya itu fluktuatif disesuaikan ICP (Indonesia Crude Price), floating price. Tapi Pertamax kemudian pemerintah mengendalikan juga harganya," tambah dia.

Alasan lainnya Pertamina tidak menaikkan harga Pertamax sesuai harga minyak mentah dunia, lanjut Nicke, karena nantinya dikhawatirkan masyarakat pengguna Pertamax akan beralih ke Pertalite jika selisih harganya terlalu lebar.

"Karena kalau pertamax disesuaikan dengan market price, maka ini akan lebih banyak lagi yang ke Pertalite," beber Nicke.

Agar tidak menjual rugi Pertamax, penentuan harga JBU termasuk Pertamax, seharusnya diserahkan kepada badan usaha, dan dilepas ke mekanisme pasar alias mengikuti fluktuasi harga minyak mentah ICP.

Baca juga: Kualitas BBM Malaysia Ungguli Pertalite dan Lebih Murah, Kok Bisa?

Nicke bilang, selama ini, kerugian menjual Pertamax ditanggung Pertamina. Lantaran Pertamax bukan kategori Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

"Pertamax selisihnya itu yang menanggung Pertamina, jadi tidak diganti pemerintah, tidak ada. Tidak masuk. JBT adalah Solar, JBKP Pertalite, untuk Pertamax itu JBU secara aturan," terang Nicke.

"JBU lain selain Pertamax itu floating price, makanya kemarin ICP turun, itu turun juga," imbuh dia.

Harga BBM naik

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar, per 3 September 2022 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mengatakan, kenaikan harga BBM subsidi harus dilakukan mengingat gejolak yang terjadi pada harga minyak mentah dunia.

Baca juga: Sejarah Uang di Nusantara: Era Majapahit, VOC, Belanda, hingga Jepang

Di sisi lain, data menunjukkan penyaluran BBM subsidi yang sebelumnya 70 persen dinikmati oleh masyarakat mampu, sehingga dinilai tidak tepat sasaran.

“Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Sebenarnya, pemerintah ingin harga minyak di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari anggaran APBN,” kata Jokowi di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com