JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Digital saat ini juga telah mengkaji kemungkinan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi objek jaminan pinjaman.
Wakil Kepala Badan III Sistem Pembayaran Digital dan Neobank Kadin Indonesia Kaspar Situmorang mengatakan, potensi HAKI di Indonesia sangat besar untuk dapat dijadikan objek jaminan pinjaman.
"Misalnya saat ini konsumsi masyarakat Indonesia terhadap video YouTube per hari itu rata-rata 4 jam. Potensi ini kami harapkan jangan sampai dimonetisasi bangsa lain," kata dia dalam acara penandatanganan MoU Aftech, Perbanas, dan Kadin di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Perbankan Hadapi Tantangan Jadikan HAKI sebagai Jaminan Kredit, Apa Saja?
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk bank digital di luar negeri untuk dapat menghadirkan inovasi tersebut.
"Kami harap tidak lama lagi hal tersebut dapat ditampilkan di Indonesia," imbuh dia.
Sementara, Wakil Sekretarif Jenderal I Aftech Dickie Widjaja mengatakan, HAKI sebagai objek jaminan pinjaman harus memenuhi prinsip kolateral.
"Harus ada kepastikan kepemilikan dan valuasinya," imbuh dia.
Untuk dapat menjadikan HAKI sebagai objek jaminan pinjaman sebut dia, perlu ada metode pasti untuk dapat memastikan siapa pemilik dari sebuah HAKI.
Selain itu, sebuah HAKI perlu memiliki valuasi yang jelas. Perlu adanya cara untuk menghitung valuasi dan prediksi dari valuasi tersebut di kemudian hari.
"Itu yang masih perlu diperlajari. Kalau dua hal itu bisa diubah, bisa membuat pejaminan HAKI lebih cepat," ucap dia.
Baca juga: Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Aturannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.