Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku 10 September, Cek Wilayah dan Rinciannya

Kompas.com - 09/09/2022, 19:55 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyampaikan penyesuaian tarif ojek online, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyampaikan, penyesuaian tarif ojek online berhubungan terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan lainnya.

Adapun ketentuan tarif baru ojek online atau ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca juga: Cara Daftar BBM Subsidi di Aplikasi MyPertamina

Ketentuan terkait tarif baru ojek online telah ditandatangani pada 7 September 2022, dan berlaku tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan tersebut. Artinya, kenaikan tarif ojek online mulai berlaku pada 10 September 2022.

“Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu 3 hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Cara Daftar BBM Subsidi Lewat Link subsiditepat.mypertamina.id

Daftar zona dan kenaikan tarif ojek online

Penyesuaian biaya jasa ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022 sebagai berikut:

Zona I

Wilayah yang masuk ke dalam zona I meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:

  • Batas bawah menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.850 (mengalami kenaikan sebesar 8 persen)
  • Batas atas menjadi Rp 2.500 dari sebelumnya Rp 2.300 (mengalami kenaikan sebesar 8,7 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru 2022 di 34 Provinsi

Zona II

Wilayah yang masuk dalam zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah ini sebagai berikut:

  • Batas bawah menjadi Rp 2.550 dari sebelumnya Rp 2.250 (mengalami kenaikan sebesar 13 persen)
  • Batas atas menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp 2.650 (mengalami kenaikan sebesar 6 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Zona III

Wilayah yang masuk dalam zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Daftar kenaikan tarif ojek online di wilayah zona III sebagai berikut:

  • Batas bawah menjadi Rp 2.300 dari sebelumnya Rp 2.100 (mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen)
  • Batas atas menjadi Rp 2.750 dari sebelumnya Rp 2.600 (mengalami kenaikan sebesar Rp 5,7 persen)
  • Biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000

Sebagai informasi, biaya jasa minimal baik di zona I, zona II, maupun zona III, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.

Baca juga: Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com