Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Menahan Inflasi, Menggenjot Sektor Riil

Kompas.com - 10/09/2022, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HARI-hari ini para gubernur, bupati dan wali kota tentu sedang sibuk menyusun strategi dan melakukan upaya pengendalian inflasi di daerah masing-masing.

Harga-harga komoditas pokok di daerah-daerah tercatat mulai meningkat akibat kenaikan harga BBM beberapa hari yang lalu.

Namun para kepala daerah tidak harus pusing sendiri, karena pemerintah pusat sudah membekali pemda dengan dana untuk meredam dampak kenaikan BBM.

Menteri Keuangan pada 5 September 2022, sudah mengeluarkan petunjuk penggunaan anggaran untuk perlindungan sosial (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022).

Anggaran sebesar 2 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dapat digunakan pemda untuk memberi bantuan sosial kepada pengojek, pengusaha UMKM, dan nelayan.

Anggaran itu juga dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum.

Pemda juga tidak perlu pusing mencari cara terbaik mengendalikan harga-harga. Di setiap daerah sudah ada Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), yang beranggotakan organisasi perangkat daerah, perwakilan Bank Indonesia, dan instansi terkait lain.

Sebelumnya sudah ada arahan dari Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Nasional pada 1 September 2022, agar pemda melakukan upaya-upaya ekstra dalam rangka mengendalikan inflasi.

Arahan ini tentu terkait dengan keputusan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi yang akan ditetapkan.

Arahan Menko Perekonomian itu agaknya sudah cukup lengkap, antara lain: melakukan operasi pasar, memberikan subsidi ongkos angkut, memperluas kerjasama antar daerah untuk menjaga ketersediaan komoditas.

Kemudian mempercepat implementasi program tanam pangan pekarangan, memperkuat sarana-prasarana untuk produk hasil pertanian seperti cold storage, dan menyusun Neraca Komoditas Pangan Strategis.

Bank Indonesia yang berkepentingan dengan inflasi yang rendah untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah juga ikut menggalakkan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPP) di daerah-daerah.

Presiden Jokowi sudah menginstruksikan pemda untuk menyubsidi biaya transportasi sejumlah komoditas penting. Untuk itu pemda bisa mengeluarkan anggaran untuk menutup kenaikan biaya transportasi akibat naiknya harga solar dan pertalite.

Para kepala daerah tentu sedang berhitung berapa besarnya subsidi kepada pelaku usaha angkutan barang dan penumpang, bagaimana penyalurannya, dan sampai kapan.

Pemda perlu segera mengambil keputusan itu, karena jika tidak, pengusaha akan menaikkan ongkos angkut sendiri-sendiri. Warga masyarakat akan kesulitan menghadapi kekisruhan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com