Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Jangan Tergiur Pinjol, Pilih Kredit UMi untuk Modal Usaha

Kompas.com - 10/09/2022, 13:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Lalu, adakah alternatif modal usaha atau pembiayaan yang jauh lebih aman dengan skema bunga atau margin yang lebih terjangkau bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)? Jawabnya, ada.

Sejak 2017, pemerintah telah menyediakan salah satu alternatif pembiayaan bagi para pelaku UMKM, yaitu kredit Ultra Mikro (UMi).

Kredit UMi merupakan skema pembiayaan yang memang dikhususkan bagi para pelaku usaha mikro, yaitu usaha-usaha dengan karakteristik:

  1. Belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, Halal);
  2. Sebagian besar dijalankan oleh individu dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja;
  3. Jenis komoditi/barang yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu;
  4. Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu;
  5. Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan;
  6. Belum bisa atau mengalami kesulitan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan (non bankable).

Kredit UMi adalah program dana bergulir dari pemerintah untuk usaha ultra mikro yang pengelolaan dananya dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum/BLU di bawah Kementerian Keuangan.

Dilansir dari laman web PIP (pip.kemenkeu.go.id), sampai 2022, kredit UMi sudah disalurkan di 509 Kabupaten/Kota, dengan 50 Lembaga Penyalur.

Sementara jumlah debitur (peminjam kredit UMi) hingga saat ini sudah ada lebih dari 6 juta debitur, dengan nilai penyaluran lebih dari Rp 20,79 triliun.

PIP secara perundang-undangan diberikan tugas dan kewenangan untuk menghimpun dan menyalurkan pembiayaan/kredit program kepada masyarakat melalui pihak Penyalur.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, disebutkan bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan dapat menggunakan mekanisme konvensional maupun pembiayaan dengan prinsip syariah.

Untuk saat ini, dalam pembiayaan UMi terdapat lebih dari 55 persen skema pembiayaan konvensional dan sekira 45 persen sisanya menggunakan prinsip syariah (pip.kemenkeu.go.id).

Secara garis besar, penyaluran kredit UMi akan diberikan oleh PIP kepada lembaga-lembaga Penyalur/Linkage seperti PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan Koperasi atau lembaga keuangan lain yang memenuhi persyaratan sebagai Penyalur UMi.

Selanjutnya, lembaga-lembaga Penyalur tersebut yang akan menyalurkan kredit UMi kepada para debitur.

Untuk saat ini, plafon pembiayaan kredit UMi bisa hingga sebesar Rp 20 juta. Sementara untuk tenor pembiayaan dan skema pengembalian akan disepakati dan disesuaikan dengan karakteristik usaha dari para debitur.

Selain pemberian pinjaman sebagai modal usaha, pihak Penyalur juga diwajibkan untuk memberikan pendampingan kepada para debitur, seperti bantuan pengurusan ijin usaha, konsultasi dan peningkatan kapasitas usaha, kualitas produk, manajemen keuangan, dan pemasaran, pemberian motivasi usaha, serta peningkatan kapasitas SDM.

Dengan metode ini maka diharapkan usaha para debitur akan dapat tumbuh dan berkembang ke arah yang lebih baik ke depannya.

Maka, di tengah perekonomian dunia yang semakin tidak pasti, di tengah menjamurnya praktik-praktik rentenir dan riba di masyarakat, kehadiran kredit UMi dapat menjadi alternatif bagi masyarakat terutama para pelaku UMKM agar bisa memperoleh modal usaha yang sudah pasti terjamin kemudahan dan legalitasnya.

Oh iya, sebagai informasi, dalam skema pembiayaan UMi para calon debitur juga tidak perlu memberikan barang jaminan/agunan.

Jadi, jangan mudah tergiur dengan pinjol ya, pilih kredit UMi saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com