Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Ingin Kontrak Kerja Perusahaan Mencantumkan Perlindungan Pekerja Perempuan Tanpa Diskriminasi

Kompas.com - 10/09/2022, 19:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berkomitmen mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja dengan melindungi serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menginginkan adanya komitmen dari perusahaan untuk mencantumkan kesepakatan non-diskriminasi bagi pekerja, melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang melibatkan pekerja dan pengusaha.

Keinginan tersebut dia sampaikan dalam sambutannya di acara Seminar Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 Wanita Syarikat Islam (WSI), Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Menaker Dorong Pelaku UMKM Perempuan Beralih ke Ekosistem Digital

"Hukum tertinggi bagi pengusaha dan pekerja itu adalah PKB. Jadi kalau PKB harus mencantumkan penanganan diskriminasi, berarti perlindungan kepada perempuan di tempat kerja itu bisa dilakukan," ujarnya dalam siaran pers Kemenaker.

Permasalahan pemberdayaan perempuan di tempat kerja, lanjut Menaker, tidak hanya diselesaikan oleh pemerintah. Dibutuhkan sinergitas, komitmen, dan upaya yang konkrit dari berbagai pihak.

"Semua ini untuk mewujudkan pemberdayaan yang berorientasi terhadap zero accident, zero harassment dan zero discrimination," sambung Ida.

Kemenaker akan terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kompetensi sebagai program utama pemberdayaan perempuan.

Baca juga: Menaker: Pekerja di DKI Jakarta dengan Gaji UMP Rp 4,7 Juta Berhak Dapat BSU Rp 600.000

"Kami selalu memberikan kesempatan yang sama dan mendorong para perempuan agar bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemenaker," kata menteri jebolan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Melalui seminar itu, Menaker mengapresiasi peran Wanita Syarikat Islam untuk mendukung pemberdayaan perempuan di Indonesia.

"Semoga WSI dapat berkolaborasi dengan Kemnaker dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan perempuan Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Saksikan Penandatanganan PKB BTN, Menaker: Utamakan Win-win Solution

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com