Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami Ketentuan soal Pesangon Karyawan Resign 2022

Kompas.com - 11/09/2022, 08:18 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Masih penasaran tentang ketentuan pesangon mengundurkan diri 2022? Ketentuan terkait pesangon karyawan resign atau mengundurkan diri penting dipahami.

Topik seputar karyawan resign dapat pesangon kerap memunculkan sejumlah pertanyaan di benak pembaca mencari tahu hak karyawan permanen yang mengundurkan diri.

Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri? Karyawan resign dapat apa? Pekerja mengundurkan diri apakah dapat pesangon? Apakah resign dapat uang pisah? Apa saja yang didapat saat resign?

Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan mengulas ketentuan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.

Syarat karyawan resign 2022

Terkait pesangon mengundurkan diri 2022, hal yang juga perlu diketahui adalah mengenai syarat karyawan resign.

Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Karyawan Meninggal Dunia

Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf i berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  • mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  • tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Persyaratan resign penting diketahui sebelum mencari tahu apakah karyawan resign dapat pesangon dan berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri.

Baca juga: Begini Perhitungan Pesangon PHK Karyawan karena Sakit Berkepanjangan

 

Pesangon mengundurkan diri 2022

Lebih lanjut, ketentuan mengenai pesangon kasyawan resign juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.

Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

  • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  • uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

Baca juga: Karyawan Kena PHK karena Melakukan Tindak Pidana Apa Dapat Pesangon?

Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Itulah besaran pesangon mengundurkan diri 2022.

Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan permanen yang mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.

Uang yang didapat karyawan resign

Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja; dan
  • hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca juga: Pahami Aturan Jam Kerja Lembur dan Cara Menghitung Upah Lembur

Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itulah sejumlah ulasan mengenai pesangon karyawan resign. Jadi, tak perlu lagi bingung terkait karyawan resign dapat pesangon atau tidak.

Baca juga: Simak Aturan Mogok Kerja, Pahami Prosedur Mogok Kerja yang Sah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com