KOMPAS.com - Bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh bergaji maksimal Rp 3,5 juta dicairkan mulai Senin (12/9/2022).
Pencairan tahap pertama berlaku bagi para pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
“Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (11/9/2022).
Adapun pencairan BLT subsidi gaji tahap pertama diberikan kepada 4,36 juta pekerja atau buruh, dari total 5,09 juta data calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000
Notifikasi atau pemberitahuan setiap proses penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji 2022 bisa dipantau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan langkah pengecekan sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Klik bsu.kemnaker.go.id
Lebih lanjut, pemberitahuan atau notifikasi BLT subsidi gaji 2022 tersebut dengan detail sebagai berikut:
Di sini akan diinformasikan bahwa Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaankepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Di bagian ini, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN, BRI). Contoh pemberitahuan penyaluran dana subsidi gaji sebagai berikut:
“Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya”.
Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, syarat penerima BLT subsidi gaji atau BSU 2022 sebagai berikut:
Terkait dengan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
Di dalam peraturan tentang pemberian BSU telah dituliskan daftar daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta yang tetap mendapatkan BLT subsidi gaji, bisa diakses di sini.
Baca juga: Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.