Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status Pencairan BLT Subsidi Gaji 2022 via kemnaker.go.id

Kompas.com - 11/09/2022, 09:18 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh bergaji maksimal Rp 3,5 juta dicairkan mulai Senin (12/9/2022).

Pencairan tahap pertama berlaku bagi para pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di Bank Himbara, seperti Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

“Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah,” ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Adapun pencairan BLT subsidi gaji tahap pertama diberikan kepada 4,36 juta pekerja atau buruh, dari total 5,09 juta data calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Cek, Ini Kelompok yang Tak Bisa Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600.000

Cara cek status pencairan BLT subdidi gaji atau BSU 2022

Notifikasi atau pemberitahuan setiap proses penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji 2022 bisa dipantau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan langkah pengecekan sebagai berikut:

  1. Akses laman kemnaker.go.id
  2. Bagi yang belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan informasi lainnya yang diperlukan
  3. Anda akan mendapatkan kode OTP ke nomor handphone untuk verifikasi
  4. Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat login atau masuk memakai akun yang telah didaftarkan
  5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya
  6. Anda akan mendapatkan notifikasi berupa penetapan calon penerima, ditetapkan sebagai tahap penerima, dan status penyaluran BSU 2022.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Klik bsu.kemnaker.go.id

Lebih lanjut, pemberitahuan atau notifikasi BLT subsidi gaji 2022 tersebut dengan detail sebagai berikut:

Tahap 1. Calon Penerima BSU 2022

Di sini akan diinformasikan bahwa Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaankepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tahap 2. Penetapan

Di bagian ini, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Tahap 3. Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN, BRI). Contoh pemberitahuan penyaluran dana subsidi gaji sebagai berikut:

“Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya”.

Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.idKOMPAS.com/Mela Arnani Tangkapan layar laman Kementerian Ketenagakerjaan, bsu.kemnaker.go.id

Syarat penerima BSU atau BLT subsidi gaji 2022

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, syarat penerima BLT subsidi gaji atau BSU 2022 sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan

Terkait dengan pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

Di dalam peraturan tentang pemberian BSU telah dituliskan daftar daerah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta yang tetap mendapatkan BLT subsidi gaji, bisa diakses di sini.

Baca juga: Cara Daftar Penerima BLT BBM 2022 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com