KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja masih terus berlangsung sejak diluncurkan tahun 2020. Hingga pertengahan September 2022, telah dibuka sebanyak 44 gelombang, yang bisa diikuti oleh seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Nantinya, peserta lolos wajib mengikuti pelatihan di platform yang tersedia seperti Tokopedia, Bukalapak, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pijar, Pintar, Kariermu, dan lainnya.
Setelah menyelesaikan pelatihan dan memperoleh sertifikat, peserta akan mendapatan insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei, dengan total masing-masing sebesar Rp 2,4 juta dan Rp 150.000.
Kedua insentif tersebut akan diberikan setelah peserta memberikan ulasan dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard masing-masing peserta.
Insentif disalurkan secara non tunai melalui metode transfer ke nomor rekening bank atau e-wallet. Lantas, bagaimana cara menyambungkan nomor rekening bank atau akun e-wallet?
Baca juga: Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Pahami Tes dan Seleksinya!
Dilansir dari informasi resmi, sebelum menyambungkan rekening bank atau e-wallet, peserta Kartu Prakerja harus memastikan sejumlah hal, seperti:
Setelah menonton tiga video tentang Kartu Prakerja, Anda akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening atau e-wallet, lalu klik tombol “Sambungkan Sekarang”.
Adapun langkah-langkah penyambungan rekening bank Kartu Prakerja sebagai berikut:
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Daftar di www.prakerja.go.id
Sementara itu, langkah-langkah untuk menyambungkan e-wallet di Kartu Prakerja sebagai berikut:
Sebagai informasi, pencairan insentif ke rekening atau e-wallet dilaksanakan dalam waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard masing-masing peserta.
Lebih lanjut, seluruh peserta dapat menyambungkan rekening bank atau e-wallet paling lambat pada 10 Desember agar bisa menerima dana insentif.
Baca juga: Simak Cara Cek Bansos PKH 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.