JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai naik pada Minggu (11/9/2022). Penyesuaian tarif dilakukan dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September 2022 lalu.
Penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa lain seperti Upah Minimum Regional (UMR), asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer. Menurut Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dengan kebijakan tersebut bisa mengakibatkan penurunan penumpang ojol hingga 60 persen.
“Cukup tinggi dan signifikan kalau penurunannya, mendekati 50-60 persen lah paling tidak,” kata Trubus saat dihubingi Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Cek Rinciannya
Menurut Trubus dengan penurunan daya beli saat ini, tentunya kebijakan kenaikan tarif ojol kurang tepat. Selain potensi shifting pengguna ojol ke tranportasi lain, dia menilai pengelola platform juga perlu secara intensif memberikan diskon/promo untuk menarik konsumennya.
“Kenaikan tarif ini membuat ojol banyak ditinggalkan oleh konsumennya dan berpindah ke kendaraan pribadi dan transportasi umum, sehingga promo dan diskon itu cukup efektif mempetahankan konsumen,” ungkap dia.
Seorang driver ojol yang beroperasi di wilayah bekasi bernama Dunan Tri mengatakan dirinya tidak keberatan jika harga BBM mengalami kenaikan, namun yang terpenting adalah kenaikan pada tarif, sehingga tidak menggerus pendapatannya.
“Saya pribadi tidak masalah mau BBM dinaikkan berapapun, tapi ya harusnya tarif ojol juga dinaikkan. Karena kalau tidak naik, pendapatan kita berkurang,” ujar Dunan.
Dunan mengatakan, hitung-hitungan pendapatan yang ia peroleh dari satu kali perjalanan adalah 80 persen dari harga yang dibebankan ke konsumen, sementara 20 persen merupakan biaya untuk aplikasinya.
“Kondisi daya beli sekarang juga turun drastis akibat kenaikan BBM ini. Ini jadi buah simalakama bagi ojol, dan kalau ojol tidak bisa menyesuaikan, bisa mati suri,” lanjut Trubus.
Sebelumnya, Senior Vice President Corporate Affairs Gojek Rubi W. Purnomo mengatakan, Gojek akan memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung operasional mitra driver.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.