Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, MTI: Idealnya Masyarakat Beralih ke Angkutan Umum Trayek dan Terjadwal

Kompas.com - 12/09/2022, 12:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S. Dillon mengatakan, sudah saatnya pengguna jasa ojek online (Ojol) beralih menggunakan angkutan umum trayek dan terjadwal seiring dengan kenaikan tarif akibat melambungnya harga bahan bahan minyak (BBM).

"Idealnya pengguna ojol beralih ke angkutan umum yang bertrayek dan berjadwal," kata Harya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Harya mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan momentum ini dengan melakukan perbaikan pada sistem angkutan umum.

Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Cek Rinciannya

Ia mengatakan, pelayanan angkutan umum dengan sistem setoran tidak berkelanjutan harus segera dibenahi.

"Ini perlu segera direformasi. Sebagai contoh program Teman Bus dari Kementerian Perhubungan, TransJakarta, Trans Semarang, dan Batik Solo Trans merupakan langkah awal yang baik," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah pusat sebaiknya fokus membantu daerah agar operasional angkutan umum tidak terganggu dengan kenaikan harga BBM.

"Bantu keuangan mereka agar tarif angkutan tidak naik dan kualitas layanan, antara lain frekuensi bus dan waktu operasional, tidak terganggu demi konsumen yang sangat membutuhkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Harya menilai ojol online maupun pangkalan bukan angkutan yang hemat BBM sehingga pemerintah sebaiknya fokus pada angkutan umum dalam trayek yang lebih hemat BBM dan daya angkut lebih besar.

"Segera benahi kualitas layanan dengan mereformasi tuntas sistem setoran yang selama ini sudah terlalu lama dibiarkan," ucap dia.

Sebelumnya, tarif ojek online resmi naik mulai Sabtu (10/9/2022). Rata-rata kenaikan tarif mencapai 8 persen.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, Kemenhub menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Baca juga: Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasan Asosiasi Pengemudi Ojol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com