Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, MTI: Idealnya Masyarakat Beralih ke Angkutan Umum Trayek dan Terjadwal

Kompas.com - 12/09/2022, 12:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S. Dillon mengatakan, sudah saatnya pengguna jasa ojek online (Ojol) beralih menggunakan angkutan umum trayek dan terjadwal seiring dengan kenaikan tarif akibat melambungnya harga bahan bahan minyak (BBM).

"Idealnya pengguna ojol beralih ke angkutan umum yang bertrayek dan berjadwal," kata Harya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Harya mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memanfaatkan momentum ini dengan melakukan perbaikan pada sistem angkutan umum.

Baca juga: Tarif Ojol Resmi Naik, Cek Rinciannya

Ia mengatakan, pelayanan angkutan umum dengan sistem setoran tidak berkelanjutan harus segera dibenahi.

"Ini perlu segera direformasi. Sebagai contoh program Teman Bus dari Kementerian Perhubungan, TransJakarta, Trans Semarang, dan Batik Solo Trans merupakan langkah awal yang baik," ujarnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah pusat sebaiknya fokus membantu daerah agar operasional angkutan umum tidak terganggu dengan kenaikan harga BBM.

"Bantu keuangan mereka agar tarif angkutan tidak naik dan kualitas layanan, antara lain frekuensi bus dan waktu operasional, tidak terganggu demi konsumen yang sangat membutuhkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Harya menilai ojol online maupun pangkalan bukan angkutan yang hemat BBM sehingga pemerintah sebaiknya fokus pada angkutan umum dalam trayek yang lebih hemat BBM dan daya angkut lebih besar.

"Segera benahi kualitas layanan dengan mereformasi tuntas sistem setoran yang selama ini sudah terlalu lama dibiarkan," ucap dia.

Sebelumnya, tarif ojek online resmi naik mulai Sabtu (10/9/2022). Rata-rata kenaikan tarif mencapai 8 persen.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Selain itu, Kemenhub menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Baca juga: Tolak Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasan Asosiasi Pengemudi Ojol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com