Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Mulai Berasa Order Penumpang Berkurang

Kompas.com - 12/09/2022, 14:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif ojek online (ojol) telah mengalami kenaikan sejak 10 September lalu. Kenaikan tarif ojol rata-rata hingga 8 persen.

Lantas, apakah kenaikan tarif ini berdampak pada berkurangnya pengguna ojol?

Surya, driver ojek online di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mengatakan, kenaikan tarif ini cukup berdampak pada minat penumpang menggunakan jasa ojol.

Menurut Surya, beberapa penumpang beralih menggunakan jasa ojol yang belum menaikkan tarif.

"Ini kita sudah berasa kurang order mungkin karena naik kali ya, hari ini saya rasain biasanya dari pagi sampai siang sudah 15 penumpang, ini dari pagi sampai sekrang baru 8. Pada lari ke Maxim mereka enggak naik," kata Surya saat ditemui Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Terbebani Kenaikan Harga BBM, Pengemudi Ojol Minta Tarif Layanan Disesuaikan

Biaya layanan aplikator belum turun

Surya juga mengatakan, biaya layanan Gojek yang diterapkan perusahaan aplikator belum kunjung turun, yaitu sebesar 20 persen.

Ia mencontohkan, jika dalam satu kali perjalanan pengguna membayar Rp 15.000, jumlah tersebut akan dipotong 20 persen sebagai biaya layanan Gojek dan dipotong sebesar Rp 2.000 untuk biaya jasa aplikasi.

"Jadi pendapatan saya jadi Rp 10.400," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, ia berharap biaya layanan tersebut diturunkan untuk meringankan para driver.

"Temen-temen pengennya dikurangin biaya yang 20 persen itu," ucap dia.

Baca juga: Harga BBM Naik, Grab: Kami Informasikan jika Ada Kenaikan Tarif Layanan

 

Tarif baru ojol berlaku 10 September 2022

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kemenhub juga menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
• Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com