Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Penerimanya

Kompas.com - 12/09/2022, 20:28 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahap pertama cair mulai Senin (12/9/2022). Dana BSU senilai Rp 600.000 ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan tahap pertama penyaluran BSU dilakukan sesuai operasional Bank Himbara. "Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," ujar Anwar dalam keterangannya.

Anwar menjelaskan pihaknya telah memproses pencairan dana subsidi gaji tahap pertama bagi 4,36 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp 2,61 triliun.

Baca juga: APJII Minta Pemerintah Libatkan Semua Stakeholder untuk Kelola Keamanan Siber Nasional

"Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," jelasnya.

Adapun cara mengecek penerima subsidi gaji 2022 bisa melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun, laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id hingga saat ini masih belum bisa diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan penyaluran BLT subsidi gaji.

Lalu, bagaimana cara cek subsidi gaji 2022 dan siapa saja yang bisa mendapatkan subsidi gaji 2022?

Baca juga: Pasokan Gas Rusia Masih Terbatas, Adaro Optimis Permintaan Batu Bara di Sisa Tahun 2022 Tetap Tinggi

Syarat penerima subsidi gaji 2022

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, berikut adalah sejumlah syarat penerima subsidi gaji 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  • Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh Bukan PNS, TNI, dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Baca juga: Menkop UKM Optimistis Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah Dimulai Oktober 2022

Cara cek subsidi gaji 2022 di laman kemnaker.go.id

Cara cek subsidi gaji atau cara cek BSU 2022 bisa dilakukan melalui laman Kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman kemnaker.go.id
  • Untuk mengakses status penyaluran BSU, Anda harus mempunyai akun. Sehingga lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
  • Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  • Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.
  • Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.
  • Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, termasuk notifikasi dana BSU telah tersalurkan.

Baca juga: Mungkinkah Harga Pertamax Turun Lagi? Ini Kata Dirut Pertamina

Demikian informasi seputar cara cek bsu 2022 atau cara cek subsidi gaji Rp 600.000 melalui laman kemnaker.go.id.

Cara cek penerima subsidi Gaji Rp 600.000 atau BSU yang akan cair pada September 2022Shutterstock Cara cek penerima subsidi Gaji Rp 600.000 atau BSU yang akan cair pada September 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com