Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emiten Tak Lagi Wajib Publikasikan Laporan Keuangan di Surat Kabar

Kompas.com - 13/09/2022, 08:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan emiten atau perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyampaikan laporan keuangan melalui surat kabar nasional.

Kepala Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaningrum mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Melalui aturan tersebut, emiten tidak lagi perlu menyampaikan laporan keuangannya melalui surat kabar nasional, apabila telah mengunggah dokumen tersebut ke situs resmi keterbukaan informasi BEI dan situs resmi perusahaan.

Baca juga: Social Engineering Masih Marak, Ini Tips dari OJK agar Tak Terjerat Soceng

"Dalam POJK itu diatur, emiten dan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia tidak lagi diwajikan untuk mengumumkan laporan keuangan berkala melalui surat kabar," ujar dia, dalam gelaran Public Expose Live 2022, Senin (12/9/2022).

Ona mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh otoritas untuk meminimalkan biaya yang perlu dikeluarkan emiten dalam setiap pelaporan kinerjanya kepada para pemegang saham atau investor.

"Ketentuan baru tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi biaya pelaksanaan keterbukaan informasi," ujarnya.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan publik atau emiten memanfaatkan kanal digital, guna memfasilitasi jumlah investor yang terus tumbuh.

"OJK sangat mendukung dan mendorong dilakukannya keterbukaan informasi secara online," ucapnya.

Sebagai informasi, POJK Nomor 14 Tahun 2022 telah diundangkan sejak 22 Agustus kemarin, di mana ketentuan terkait pengumuman laporan keuangan melalui surat kabar diatur dalam Pasal 20 aturan tersebut.

Baca juga: OJK Khawatirkan Laporan Keuangan Bank Tidak Tunjukkan Kinerja Sebenarnya, Ini Sebabnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

IHSG Senin 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Senin 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, MenKop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Produk Ekspor UMKM Ditahan dan Harus Bayar Rp 118 Juta, MenKop Teten: Briket Memang Terlalu Berisiko

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Era Suku Bunga Tinggi, Alam Sutera Siapkan Strategi Pelunasan Utang

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Jokowi Terbitkan Aturan Baru, Penyidikan Pidana Cukai Bisa Disetop Asalkan...

Whats New
Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Menjaga Produksi Beras dengan Pengendalian Hama Padi Saat Musim Hujan

Whats New
Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Asosiasi Sebut Industri Asuransi Umum dan Reasuransi Belum Sehat

Whats New
Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Lifting Gas Jawa Bali Nusa Tenggara Baru 77 Persen dari Target

Whats New
Larangan 'E-commerce' Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Larangan "E-commerce" Jual Barang di Bawah HPP Bakal Masuk Permendag Nomor 31/2023

Whats New
Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan 'Business Matching'

Kembangkan Kriya dan Wastra Nusantara, Kemenkop-UKM Gelar Pameran dan "Business Matching"

Whats New
Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Konsisten Jaga Transparansi, Bank Mandiri Raih Juara 1 Perusahaan Go Public Keuangan ARA 2022

Whats New
Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Dukung Transformasi Ekonomi dan Layanan Dasar, Kemenkeu Paparkan 5 Arah Pembangunan Infrastruktur 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com