JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator membebaskan perbankan menetapkan besaran bunga untuk produk simpanan.
Artinya, perbankan yang menetapkan suku bunga tabungan di bawah 1 persen atau 0 persen tidak melanggar aturan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan bunga pada dasarnya merupakan kebijakan bisnis bank masing-masing sesuai dengan strategi bisnisnya.
"Enggak (diatur OJK), itu urusan bank karena masuk kategori business judgement," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).
Baca juga: Tren Bunga Tabungan 0 Persen, Ini Kata OJK
Dia melanjutkan, justru kebijakan perbedaan tingkat bunga tabungan yang sesuai dengan besaran jumlah tabungan, menunjukan bank telah memetakan karakter dana pada tabungan serta mengarahkannya pada preferensi bank dan pertimbangan biaya administrasi.
Menurutnya, tren suku bunga tabungan yang rendah ini dapat terjadi lantaran likuiditas perbankan yang masih cukup meski pertumbuhan kredit terus meningkat melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
"Fenomena ini nampaknya hanya terjadi pada Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 4 dan bank dengan tingkat digitalisasi yang sudah advance," ucapnya.
Baca juga: Gaya Hidup Cashless Jadi Alasan Milenial Tetap Nabung di Bank Meski Bunga 0 Persen
Lantas bagaimana dengan bank yang memberikan bunga tabungan fantastis?
Dia mengatakan, hal yang sama juga berlaku bagi perbankan yang menerapkan suku bunga yang tinggi.
Seperti diketahui, beberapa bank digital memberikan bunga tabungan yang tinggi untuk menarik nasabah baru membuka rekening dan menaruh dana di bank tersebut.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Kini Nabung di Bank Bunganya 0 Persen...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.