Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Boleh Bank Kasih Bunga 0 Persen untuk Tabungan? Ini Kata OJK

Kompas.com - 13/09/2022, 10:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator membebaskan perbankan menetapkan besaran bunga untuk produk simpanan.

Artinya, perbankan yang menetapkan suku bunga tabungan di bawah 1 persen atau 0 persen tidak melanggar aturan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan bunga pada dasarnya merupakan kebijakan bisnis bank masing-masing sesuai dengan strategi bisnisnya.

"Enggak (diatur OJK), itu urusan bank karena masuk kategori business judgement," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Tren Bunga Tabungan 0 Persen, Ini Kata OJK

Dia melanjutkan, justru kebijakan perbedaan tingkat bunga tabungan yang sesuai dengan besaran jumlah tabungan, menunjukan bank telah memetakan karakter dana pada tabungan serta mengarahkannya pada preferensi bank dan pertimbangan biaya administrasi.

Menurutnya, tren suku bunga tabungan yang rendah ini dapat terjadi lantaran likuiditas perbankan yang masih cukup meski pertumbuhan kredit terus meningkat melampaui pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

"Fenomena ini nampaknya hanya terjadi pada Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 4 dan bank dengan tingkat digitalisasi yang sudah advance," ucapnya.

Baca juga: Gaya Hidup Cashless Jadi Alasan Milenial Tetap Nabung di Bank Meski Bunga 0 Persen

Bunga bank digital "fantastis", apa kata OJK? 

Lantas bagaimana dengan bank yang memberikan bunga tabungan fantastis?

Dia mengatakan, hal yang sama juga berlaku bagi perbankan yang menerapkan suku bunga yang tinggi.

Seperti diketahui, beberapa bank digital memberikan bunga tabungan yang tinggi untuk menarik nasabah baru membuka rekening dan menaruh dana di bank tersebut.

Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Kini Nabung di Bank Bunganya 0 Persen...

 

Salah satunya seperti bank digital Seabank.

"Enggak melanggar aturan. Itu business judgement juga. Itu kepentingan Seabank menarik nasabah memperkenalkan bank digital, semula malah 7 persen kan. Seabank perlu dana untuk mendukung ekosistem e-commercenya," jelasnya.

Kendati demikian, khusus untuk bank yang memberikan bunga tabungan yang sangat tinggi, wajib menginformasikan kepada nasabah bahwa simpanan tersebut tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena melebihi batas maksimum suku bunga tabungan yang di jamin LPS yakin 3,50 persen.

"Bank harus menginformasikan nasabah bahwa bunga yang diberikan di atas LPS tidak dijamin. Sebaliknya nasabah perlu menyadari konsekuensi dari pemberian suku bunga diatas penjaminan LPS tsb. Ini bagian dari diclosure bank dan edukasi publik," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com