Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemnaker Sebut 249.740 Pekerja Gagal Terima BSU, Ketahui Dulu Syarat Jadi Penerimanya

Kompas.com - 13/09/2022, 11:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Senin (12/9/2022) kemarin, bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) telah disalurkan untuk tahap I dengan total dana Rp Rp 2.467.231.200.000.

BSU ini disalurkan melalui ke bank-bank yang tergabung di dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Tahap pertama, BSU disalurkan ke 5.099.915 pekerja.

Namun dari jumlah tersebut, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, sebanyak 249.740 pekerja tidak lolos menerima subsidi gaji Rp 600.000.

"Jumlah data (penerima subsidi gaji) tidak lolos 249.740. Kebanyakan nomor rekening tidak aktif atau tidak sesuai dengan identitas," kata Dita kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Menaker: BSU Rp 600.000 Tahap I Disalurkan Kepada 4,1 Juta Pekerja

Dita bilang, dari penyaluran subsidi gaji tersebut, Jakarta menjadi daerah penerima terbanyak.

"Penerima terbesar adalah pekerja di DKI Jakarta sebanyak 837.695 orang," ucapnya.

Jadi para pekerja agar bisa menerima BSU Rp 600.000 harus memenuhi syarat sebagai berikut sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: BSU 2022 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima secara Online 

Syarat penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

6. Memiliki rekening aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com