JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Senin (12/9/2022) kemarin, bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) telah disalurkan untuk tahap I dengan total dana Rp Rp 2.467.231.200.000.
BSU ini disalurkan melalui ke bank-bank yang tergabung di dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Tahap pertama, BSU disalurkan ke 5.099.915 pekerja.
Namun dari jumlah tersebut, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan, sebanyak 249.740 pekerja tidak lolos menerima subsidi gaji Rp 600.000.
"Jumlah data (penerima subsidi gaji) tidak lolos 249.740. Kebanyakan nomor rekening tidak aktif atau tidak sesuai dengan identitas," kata Dita kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Menaker: BSU Rp 600.000 Tahap I Disalurkan Kepada 4,1 Juta Pekerja
Dita bilang, dari penyaluran subsidi gaji tersebut, Jakarta menjadi daerah penerima terbanyak.
"Penerima terbesar adalah pekerja di DKI Jakarta sebanyak 837.695 orang," ucapnya.
Jadi para pekerja agar bisa menerima BSU Rp 600.000 harus memenuhi syarat sebagai berikut sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: BSU 2022 Sudah Cair, Ini Cara Cek Penerima secara Online
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.
6. Memiliki rekening aktif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.