Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

5 Langkah Cara Cek Penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id

Kompas.com - 13/09/2022, 11:11 WIB
Penulis Mela Arnani
|

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 sudah mulai dicairkan kepada sebagian pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan memiliki rekening bank himbara.

Pencairan dana sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja atau buruh telah dimulai pada 12 September 2022, dan akan disalurkan secara bertahap hingga Desember mendatang.

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun ini sudah tertulis di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Bagi pekerja atau buruh yang ingin melakukan pengecekan terdaftar tidaknya sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji, bisa secara online melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kemnaker.go.id.

Baca juga: BSU 2022 Jadi Cair Hari Ini, Ketahui Cara Cek Status Pencairannya...

Cara cek penerima BSU 2022 via kemnaker.go.id

Pemberitahuan terkait terdaftar tidaknya Anda sebagai penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022 bisa dipantau melalui laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

Lebih lanjut, cara untuk mengecek penerima BSU di situs resmi Kemnaker sebagai berikut:

  1. Akses laman https://kemnaker.go.id
  2. Bagi yang belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan informasi lainnya yang diperlukan
  3. Anda akan mendapatkan kode OTP ke nomor handphone untuk verifikasi
  4. Setelah pendaftaran berhasil, Anda dapat login atau masuk memakai akun yang telah didaftarkan
  5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya.
  6. Anda dapat mengecek 

Baca juga: Pencairan BSU 2022, Bagaimana untuk Pekerja dengan Rekening Bank Swasta?

Nantinya, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan terdaftar sebagai penerima BSU, seperti berikut:

"Hai, Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022. Mohon bersabar menunggu informasi selanjutnya"

Setelah ditetapkan sebagai calon penerima, jika lolos proses verifikasi ulang, maka Anda akan ditetapkan sebagai penerima BSU, dan tinggal menunggu penyaluran dana BSU 2022.

Sebagai informasi, selain melalui laman Kemnaker, pengecekan penerima BSU juga dapat dicek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Akun untuk Cek BLT Subsidi Gaji 2022 di kemnaker.go.id

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar 13 Jalan Tol yang Bakal Dioperasikan Tahun Ini

Daftar 13 Jalan Tol yang Bakal Dioperasikan Tahun Ini

Whats New
5 Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan Jalan Tol, Kepala BPJT: Sudah Diselesaikan

5 Pejabat Rangkap Jabatan di Perusahaan Jalan Tol, Kepala BPJT: Sudah Diselesaikan

Whats New
Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita Berantas

Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita Berantas

Whats New
THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya

THR Karyawan Swasta: Jadwal Pencairan dan Ketentuannya

Whats New
Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Whats New
Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+