Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Naik, Serikat Pekerja Sebut Aplikator Langgar Aturan Biaya Layanan

Kompas.com - 13/09/2022, 12:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, perusahaan aplikator masih melanggar aturan biaya sewa aplikasi yang telah ditetapkan pemerintah menjadi 15 persen.

Ia mengatakan, biaya sewa aplikasi yang dilanggar mencapai hingga 30 persen.

"Kenaikan tarif ternyata masih dilanggar aplikator. Potongan aplikator yang seharusnya 15 persen dilanggar hingga mencapai 30 persen," kata Lily saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Curhatan Driver Soal Kenaikan Tarif Ojol, Mulai Dapur Tetap Ngebul Hingga Penumpang Mulai Berkurang ...

Lily menjelaskan, saat pengemudi ojol mengantarkan penumpang ke tujuan dengan total biaya Rp 15.000, pengemudi hanya mendapatkan imbalan Rp 10.400 karena adanya potongan aplikator lebih dari 15 persen.

Karenanya, ia meminta perusahaan aplikator untuk menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10 persen.

"Dan pemerintah harus tegas memberi sanksi bagi aplikator yang melanggar," ujarnya.

Tak hanya itu, Lily meminta perusahaan aplikator untuk membayar ganti rugi atas biaya sewa aplikasi yang tak sesuai ketentuan.

Selain itu, ia menuntut agar tarif ojol ini berlaku untuk seluruh layanan pengantaran, barang, makanan dan penumpang.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Mulai Berasa Order Penumpang Berkurang


"Kenaikan tarif ini tidak akan mensejahterakan ojol bila terjadi diskriminasi dalam setiap layanan pengantaran tersebut. Dan juga kami mendesak pemerintah menetapkan tarif sesuai kondisi daerah masing-masing dengan melibatkan driver ojol," tuturnya.

Lebih lanjut, Lily mendorong pemerintah untuk menetapkan status pengemudi ojol sebagai pekerja tetap sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Dengan status sebagai pekerja tetap khususnya Driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, hamil, melahirkan, keguguran. Sehingga saat cuti, ojol perempuan tidak kehilangan pendapatannya," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif baru ojol menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Tarif Ojol Naik, MTI: Idealnya Masyarakat Beralih ke Angkutan Umum Trayek dan Terjadwal

Kemenhub juga menetapkan biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15 persen.

Berikut rincian tarif ojol berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com