Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Dana BSU Bukan Bersumber dari Iuran Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 13/09/2022, 16:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bukan berasal dari uang iuran pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal itu disampaikan Menaker saat mengunjungi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja di sektor UKM berlokasi di Krisna, Bali, Selasa, (13/9/2022).

"Karena kalau diikuti terus subsidi itu enggak ngejar, subsidi kita, APBN kita akan habis untuk belikan subsidi BBM. Maka pemerintah kemudian memberikan subsidi itu dalam bentuk bantuan langsung tunai yang sumbernya dari pos APBN. Jadi saya tegaskan kembali ini bukan uang iuran pekerja yang ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca juga: BSU 2022, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Wajib Isi Data Bank Himbara

Baca juga: Pastikan Tak Ada Potongan, Menaker: Program BSU Ini Tidak Hoaks!

Menaker menambahkan, Bali termasuk salah satu provinsi yang menerima cukup banyak  program BSU. Hal tersebut berdasarkan atas banyaknya inisiasi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Semoga program yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat. Tetap semangat dalam kondisi apapun. Kita selalu bersama-sama untuk bergandengan tangan menghadapi segala bentuk beban dan tantangan," kata Menaker.

Selain itu, Menaker mengapresiasi perusahaan Krisna yang telah mampu menciptakan lapangan kerja sebanyak 2.500 pegawai. Bahkan Krisna merekrut 30 persen pekerja disabilitas.

"Jadi, ini benar-benar salah satu perusahaan yang telah menjadi representasi poin dalam isu isu yang dibahas pada EWG G20," ujarnya.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 5 juta lebih pekerja yang berhak menerima pada tahap pertama. Adapun total pekerja yang akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 600.000 mencapai 16 juta pekerja se-Indonesia.

Baca juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Cek Penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Menaker: BSU Rp 600.000 Tahap I Disalurkan Kepada 4,1 Juta Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com