JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, hingga saat ini pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng curah tidak berjalan di beberapa wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian Ombudsman masih ada 6 Provinsi di wilayah timur Indonesia yang harga minyak goreng curahnya di atas HET.
"HET minyak goreng curah tidak tercapai karena distribusi belum merata ke seluruh wilayah. Jadi sampai sekarang HET migor curah tidak tercapai ada 6 provinsi terutama wilayah timur masih merah di atas HET," ujarnya dalam penyerahan LAPH Penyediaan dan Stabilitas Harga Minyak Goreng yang disiarkan virtual, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Lebih Murah dari Minyak Goreng, Minyak Makan Merah Ditargetkan Beredar Januari 2023
Oleh sebab itu Ombudsman meminta, jika Permendag Nomor 41 Tahun 2022 tetap akan diberlakukan, maka Kementerian Perdagangan perlu melakukan kajian akademisi komperensif terkait efektivitas terhadap penerapan HET mengingat dalam kententuan tersebut tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai penegakan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar HET.
"Sebelum ada Permendag 41 ada Permedag nomor 6 ada sanskinya disitu disebutkan tapi tidak bisa dilaksanakan karena filosofi HET di sana sebenarnya pembinaan dan itu bukan pilihan wajib tapi pilihan, ini yang membuat HET jadi tidak jalan," jelas Yeka.
Namun, lanjut Yeka, Ombudsman melihat sebenarnya, satu-satu cara agar HET minyak goreng curah bisa ditegakan adalah dengan mengintruksikan penugasan ke BUMN agar menstabilisasi minyak goreng sesuai HET.
Baca juga: Kunjungi Surabaya, Wamendag Temukan Harga Minyak Goreng Curah Sudah di Bawah Rp 14.000
Dia menilai jika BUMN memegang kendali pasti harga dari Sabang-Merauke akan sama namun disesuaikan dengan masing-masing wilayah.
"Selain itu perlu juga nanti HET dievalusasi setiap tahunnya," jelas dia.
Baca juga: Tekan Harga Minyak Goreng, Kemendag Bakal Kirim 1.000 Ton Minyakita ke Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.