KOMPAS.com - Besaran biaya tarif listrik yang dikenakan oleh pemerintah kepada para pelanggan listrik perusahaan listrik negara (PLN) disesuaikan berdasarkan golongan dan batas daya.
Per 1 Juli 2022, terdapat penyesuaian tarif listrik PLN bagi sebagian pelanggan golongan non subsidi. Kenaikan tarif ini berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.
Adapun tarif yang berlaku pada bulan September 2022 mengacu pada penyesuaian tarif (tarriff adjustment), tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022.
Tarif listrik PLN yang berlaku saat ini masih sama dengan yang berlaku pada Juli dan Agustus lalu. Bagiamana detailnya?
Baca juga: Bagi-bagi Kompor Listrik, Pemerintah Siap Kucurkan Rp 5 Triliun
Disadur dari informasi resmi PLN, tarif listrik yang berlaku pada bulan September 2022 sebagai berikut:
1. Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan (R-1/TR) batas daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan (R-2/TR) batas daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
Baca juga: Promo LinkAja September 2022, Diskon Token Listrik PLN hingga Pulsa Telkomsel
5. Golongan (R-3/TR) batas daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.