Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Harga TBS Sawit Masih Anjlok

Kompas.com - 13/09/2022, 19:01 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani.

"Anjloknya harga TBS masih terjadi hingga saat ini. Masih banyak petani yang menjual sawitnya pada kisaran harga Rp 1.000-1.500 per kilogram," ujarnya dalam penyerahan LAPH Penyediaan dan Stabilitas Harga Minyak Goreng yang disiarkan virtual, Selasa (13/9/2022).

Menurut Yeka anjloknya harga TBS sawit terjadi lantaran kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya kementerian-kementerian terkait tidak begitu efektif dalam menyelesaikan persoalan.

Baca juga: Petani Ungkap Momok Peremajaan Sawit

Ombudsman mencatatkan, dalam menangani permasalahan penyediaan dan stabilisasasi harga komoditas minyak goreng, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), 2 Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) dan 1 Keputusan Direktur Jenderal.

Menurutnya, dari banyaknya jumlah peraturan menteri yang diterbitkan dalam kurun waktu yang relatif sangat singkat untuk mengendalikan permasalahan minyak goreng, tidak mampu mengatasi permasalahan minyak goreng yang dihadapi dalam waktu cepat.

Hal inilah yang menimbulkan kerugian pelaku usaha dan masyarakat.

"Hal ini menandakan bahwa proses perencanaan dan penyusunan peraturan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menerapkan asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas keterbukaan, dan asas keadilan," kata Yeka.

Hal ini juga diamini oleh Sekretaris Jenderal petani sawit nasional Budi Darmansyah. Menurut dia, petani sawit sangat terdampak pada kebijakan ketersediaan minyak goreng. Bahkan sampai saat ini, lanjut dia, harga TBS masih belum naik.

Baca juga: Ombudsman: HET Minyak Goreng Curah Tidak Tercapai


"Harga TBS belum naik, masih ada yang Rp 1.000 di daerah Belitung. Harapan kami di sini pada menteri-menteri, Pak Menteri Perdagangan yang bertanggung jawab untuk kami bagaimana mengatasi harga. Karena beliau yang bikin kebijakan ini kami kenak imbasnya," ujarnya.

Di sisi lain kata dia, Dinas Perkebunan memang sudah melakukan penetapan harga. Sayangnya, masih banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mengikuti harga yang sudah ditetapkan alias membeli TBS sawit di bawah harga.

"Kami sampai menilai 4 kriteria PKS. PKS yang sangat baik itu beli di atas harga tertinggi Disbun. Lalu ada PKS yang beli TBS petani sesuai tetapan harga Disbun. Kemudian PKS nakal yang beli TBS petani di bawah harga rata-rata Disbun. Ada PKS sangat nakal yaitu yang membeli TBS petani di bawah harga terbawah Disbun. Jadi tolong ditegur," jelas dia.

Baca juga: Moeldoko: Harga TBS Sawit Anjlok, Petani Lemas Hadapi Situasi Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com