Menurut Kepala Negara kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Jaga Lingkungan Maritim RI, Ini yang Dilakukan Kemenhub
"Alhamdulilah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia," sambung Jokowi.
Jokowi mengatakan, ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura.
Ia mengatakan berkat kerja sama semua pihak, saat ini pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kembali kepada NKRI.
"Ini menambah luasan FlIght Information Region (FIR) Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, kesepakatan tersebut tidak hanya menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, namun memberikan manfaat lainnya yaitu meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Selain itu, hal ini juga dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.
Baca juga: Strategi Kemenhub Tekan Harga Tiket Pesawat, Gratis Jasa Parkir hingga Gelar Program Diskon
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.