Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut 15 Perusahaan Pinjol Belum Memenuhi Modal Disetor Rp 25 Miliar

Kompas.com - 13/09/2022, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur besaran modal awal fintech peer to peer lending (pinjaman online/pinjol) dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin mengatakan, sampai saat ini dari 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK, masih ada 15 perusahaan yang belum memenuhi aturan modal awal ini.

"Data terakhir ada 15 perusahaan peer to peer di bawah (modal awal) itu," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Jangan Tergiur Pinjol, Pilih Kredit UMi untuk Modal Usaha

Lantaran 15 perusahaan ini belum memenuhi modal awal, maka OJK belum akan memberikan sanksi kepada kelimabelas perusahaan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, kewajiban pemenuhan modal awal ini masa transisinya 1 tahun sejak aturan diterbitkan. Artinya, OJK masih memberikan waktu kepada 15 perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban modalnya hingga tahun depan.

"Kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," jelasnya.

Dikutip dari POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara pinjol harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar pada saat pendirian.

Baca juga: Bank Digital Dipercaya Mampu Perangi Pinjol Ilegal, Ini Sebabnya

Adapun modal ini harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara pada bank umum maupun bank syariah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, bagi perusahaan pinjol yang baru terdaftar, wajib memenuhi modal disetor sebesar Rp 25 miliar.

Sementara, bagi perusahaan pinjol yang sudah lama terdaftar, dapat memenuhi modal disetor melalui tiga tahapan selama tiga tahun, yaitu tahun pertama sebesar Rp 2,5 miliar, tahun kedua sebesar Rp 7,5 miliar, dan tahun ketiga Rp 12,5 miliar.

"Kita dengan POJK Nomor 10 Tahun 2022, itu aturannya sangat sempurna sudah diperbaiki. Di mana modal itu mesti ditingkatkan dari Rp 2,5 miliar dalam 3 tahun harus menjadi Rp 12,5 miliar. Sementara kalau yang izin baru itu akan dinaikan menjadi Rp 25 miliar," ucap Ogi.

Baca juga: Cek Daftar Pinjol Ilegal dan Legal yang Dirilis OJK per Agustus 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com