Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut 15 Perusahaan Pinjol Belum Memenuhi Modal Disetor Rp 25 Miliar

Kompas.com - 13/09/2022, 21:20 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur besaran modal awal fintech peer to peer lending (pinjaman online/pinjol) dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Moch Ihsanuddin mengatakan, sampai saat ini dari 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK, masih ada 15 perusahaan yang belum memenuhi aturan modal awal ini.

"Data terakhir ada 15 perusahaan peer to peer di bawah (modal awal) itu," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).

Baca juga: Jangan Tergiur Pinjol, Pilih Kredit UMi untuk Modal Usaha

Lantaran 15 perusahaan ini belum memenuhi modal awal, maka OJK belum akan memberikan sanksi kepada kelimabelas perusahaan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan aturan yang berlaku, kewajiban pemenuhan modal awal ini masa transisinya 1 tahun sejak aturan diterbitkan. Artinya, OJK masih memberikan waktu kepada 15 perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajiban modalnya hingga tahun depan.

"Kita akan supervisory action ya. Kita suruh tambah modal. Mau nggak mau kan mereka harus nambah modal," jelasnya.

Dikutip dari POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara pinjol harus memiliki modal disetor paling sedikit Rp 25 miliar pada saat pendirian.

Baca juga: Bank Digital Dipercaya Mampu Perangi Pinjol Ilegal, Ini Sebabnya

Adapun modal ini harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama penyelenggara pada bank umum maupun bank syariah.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, bagi perusahaan pinjol yang baru terdaftar, wajib memenuhi modal disetor sebesar Rp 25 miliar.

Sementara, bagi perusahaan pinjol yang sudah lama terdaftar, dapat memenuhi modal disetor melalui tiga tahapan selama tiga tahun, yaitu tahun pertama sebesar Rp 2,5 miliar, tahun kedua sebesar Rp 7,5 miliar, dan tahun ketiga Rp 12,5 miliar.

"Kita dengan POJK Nomor 10 Tahun 2022, itu aturannya sangat sempurna sudah diperbaiki. Di mana modal itu mesti ditingkatkan dari Rp 2,5 miliar dalam 3 tahun harus menjadi Rp 12,5 miliar. Sementara kalau yang izin baru itu akan dinaikan menjadi Rp 25 miliar," ucap Ogi.

Baca juga: Cek Daftar Pinjol Ilegal dan Legal yang Dirilis OJK per Agustus 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com