Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Henry Nosih Saturwa
Analis Bank Indonesia

Analis Senior di Bank Indonesia

Mengendalikan Inflasi Harga Pangan dan Energi

Kompas.com - 14/09/2022, 11:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Respon dan strategi

Situasi global dan perubahan iklim telah telah mengubah lanskap ekonomi dan demografi dunia. Inflasi yang tinggi menekan daya beli masyarakat ke titik yang lebih rendah. Hal itu membuat garis kemiskinan semakin melebar.

Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan, Pemerintah Indonesia meningkatkan tambahan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 24,17 triliun.

Beberapa skema bansos yang akan direalisasikan pada September 2022 antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 12,40 triliun dengan sasaran 20,65 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 9,60 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Pemerintah daerah juga didorong untuk mengalokasikan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 2,17 triliun untuk program Perlinsos dan penciptaan lapangan kerja serta subsidi sektor transportasi.

Untuk pengendalian inflasi volatile food, pemerintah menggandeng Bank Indonesia (BI) mencanangkan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Peluncuran program GNPIP telah diawali dengan gelaran Sinergi Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (Gernas PIP) di Kota Malang, Jawa Timur, pada 10 Agustus 2022.

Beberapa program unggulan GNPIP yaitu perluasan Kerjasama Antar Daerah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan optimalisasi APBD untuk subsidi ongkos angkut dalam rangka menjaga distribusi bahan pangan strategis penyumbang inflasi.

Selaras dengan hal tersebut, untuk mendukung program pengendalian harga pangan, Mendagri telah menerbitkan surat edaran nomor 500/44825/SJ sebagai dasar hukum penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, yang diperkuat dengan Pemenkeu nomor 134/PMK.07/2022 tentang alokasi belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Semoga dengan semangat gotong royong, Indonesia dapat kembali menorehkan prestasi menjadi negara yang tangguh dan “lincah” dalam merespon tantangan global yang semakin penuh ketidakpastian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com