Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Pengisian Data BSU melalui Medsos, Kemenaker: Itu Hoaks

Kompas.com - 14/09/2022, 12:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial berupa permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dengan mengatasnamakan Kemenaker adalah hoaks.

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Chairul menegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dan dikirimkan ke Kemenaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Baca juga: Pekerja Bali Banyak Terima BSU, Menaker: Berkat Inisiatif Perusahaan

Dia mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemenaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemenaker dan akun medsos resmi Kemenaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk tahap pertama.

Subsidi gaji ini akan diterima kepada total 16 juta pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin mengiur hingga Juli 2022.

Baca juga: BSU 2022, Pekerja dengan Rekening Bank Swasta Wajib Isi Data Bank Himbara

Cara cek sebagai penerima BSU

Ingin mengetahui apakah kamu merupakan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji, berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman resmi kemnaker.go.id;

2. Bagi yang belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, dan informasi lainnya yang diperlukan;

3. Kamu akan mendapatkan kode OTP ke nomor handphone untuk verifikasi;

4. Setelah pendaftaran berhasil, lakukan login kembali atau masuk memakai akun yang telah didaftarkan;

5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya;

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi berupa penetapan calon penerima, ditetapkan sebagai tahap penerima, dan status penyaluran BSU 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com