Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Penerimaan Pajak 2023 Naik Jadi Rp 2.021,2 Triliun

Kompas.com - 14/09/2022, 16:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Angka itu naik 0,2 persen dari taget awal pada nota keuangan yang sebesar Rp 2.016,9 triliun.

Target penerimaan perpajakan di 2023 tersebut, juga mengalami peningkatan dibandingkan outlook penerimaan perpajakan tahun ini yang mencapai Rp 1.924,9 triliun.

"Kenaikan penerimaan perpajakan mencapai Rp 4,3 triliun menjadi Rp 2.021,2 triliun, lebih tinggi dari RAPBN 2023 awal yang disampaikan pemerintah," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat Banggar Panja A di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Setoran Pajak dan PNBP PT Timah ke Negara Capai Rp 1,19 Triliun pada Semester I-2022

Adapun target perpajakan itu mencakup penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun, naik Rp 2,9 triliun dari usulan awal yang sebesar Rp 1.715,1 triliun. Serta dari penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 303,2 triliun, naik Rp 1,4 triliun dari usulan awal yg sebesar Rp 301,8 triliun.

Kemudian mencakup penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 441,4 triliun atau naik Rp 15,1 triliun dibandingkan usulan awal yang sebesar Rp 426,3 triliun.

Secara rinci, lanjut Sri Mulyani, target penerimaan pajak tersebut disokong oleh pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi Rp 743 triliun dari usulan awal Rp 740,1 triliun. Ia bilang, target PPN itu tidak lepas dari perkiraan naiknya PDB nominal 2023 dari Rp 20.988,6 triliun menjadi Rp 21.037,9 triliun.

"Ini karena target inflasi yang sedikit meningkat jadi 3,6 persen, namun di sisi pertumbuhan ekonomi tetap ditargetkan 5,3 persen, dan (PDB nominal) naik lebih tinggi, sehingga PPN akan mengikuti size ekonomi," jelasnya.

Di sisi lain, untuk mengejar target pajak di tahun depan, Kemenkeu bakal mengoptimalkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disertai dengan peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan perpajakan.

Sementara dari sisi kepabeanan dan cukai disokong dari penerimaan cukai sebesar Rp 245,5 triliun. Kemudian dari penerimaan bea masuk sebesar Rp 47,3 triiun atau naik Rp 200 miliar dari usulan awal sebesar Rp 47,3 triliun, serta dari bea keluar sebesar Rp10,2 triliun atau naik Rp 1,2 triliun dari usulan awal sebesar Rp 9 triliun.

"Tentu kenaikan ini juga dipengaruhi oleh kurs sehingga akan mempengaruhi nilai Bea Keluar dan Bea Masuk dan PDB nominal yang naik menjadi Rp 21.037,9 triliun," pungkas Sri Mulyani.

Baca juga: Pemerintah Sudah Kantongi Rp 8,2 Triliun dari Pajak Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com