Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Link Resmi untuk Cek Penerima BSU Rp 600.000

Kompas.com - 14/09/2022, 17:00 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Beredar informasi di media sosial terkait pemintaan pengisian data penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker pun memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu (9/14/2022).

Chairul menjelaskan bahwa data calon penerima subsidi gaji hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. Hal itu menjadikan tidak ada permintaan data yang perlu diisi oleh masyarakat.

Baca juga: Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Penerimaan Pajak 2023 Naik Jadi Rp 2.021,2 Triliun

Informasi resmi mengenai penyaluran BSU dapat diakses melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.

Sebelumnya, Kemnaker telah memproses penyaluran BSU 2022 tahap pertama setelah dilakukan pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052 orang.

Adapun untuk tahap kedua, pemerintah masih melakukan verifikasi data penerima yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah atau BLT subsidi gaji tersebut.

Baca juga: Kasus Bumiputera sampai Wanaartha Life Belum Usai, OJK: Bakal ada Tindakan Tegas

Cara cek penerima BSU 2022

Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan namun yang belum mendapat transfer Rp 600.000, bisa cek penerima BSU 2022 melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id/

Selain itu, cek penerima BLT subsidi gaji juga bisa dilakukan melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pada halaman utama, scroll ke bagian bawah cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
  • Klik tombol “Lanjutkan”.
  • Setelah itu, sistem akan mencari data sesuai yang dimasukkan.

Baca juga: Terlalu Banyak Pembangkit, Listrik PLN Jadi Oversupply dan Bikin Rugi

Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022 yang memenuhi kriteria, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Sementara, apabila Anda tidak memenuhi kriteria atau bukan termasuk calon penerima BSU 2022, maka notifikasi yang akan muncul sebagai berikut:

“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Link resmi dan cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gajiTangkapan layar laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Link resmi dan cara cek penerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji

Baca juga: Galon di 6 Daerah Terpapar BPA, BPOM Sebut Pentingnya Pengawasan dan Perbaikan Sistem

Syarat penerima BSU 2022

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu
  • Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com