Oleh: Inge Shafa Sekarningrum dan Ikko Anata
KOMPAS.com - NFT atau Non-Fungible Token adalah aset digital unik yang disertai sertifikat dan sifatnya tidak dapat diubah atau diduplikasi. Sertifikat keaslian itulah yang menjadikannya unik dan berbeda dari token lainnya.
Kepemilikan token NFT dicatat melalui teknologi blockchain. Nantinya token tersebut dapat berupa representasi digital dari aset fisik, seperti karya seni dan pakaian.
Jika seseorang tercatat sebagai pemilik token, orang itu dapat memperoleh penghasilan pasif melalui NFT dengan beberapa syarat yang berlaku.
Dikenalnya NFT bermula dari seorang pemuda asal Semarang, Ghozali. Ia menjual swafoto miliknya di platform marketplace OpenSea dengan total pendapatan mencapai Rp1,5 miliar. Cukup menjanjikan, bukan?
Itu sebabnya, banyak masyarakat Indonesia yang ramai-ramai mulai membanjiri pasar NFT. Namun, sayangnya, mereka kurang memahami bagaimana cara NFT bekerja. Itu sebabnya, Prasetyo Budiman dalam siniar CUAN bertajuk “SAKU: Apa Itu NFT?” menjelaskan tentang NFT secara singkat dan padat.
Presetyo mengatakan bahwa NFT seperti sertifikat kepemilikan atas aset digital yang dipunya. Lantas, bagaimana cara kerja NFT? Dilansir Analytics Insight, berikut penjelasannya.
NFT sudah tidak asing lagi di kalangan para entrepreneur dan developer. Tetapi, tidak semua orang tahu bagaimana cara kerjanya.
Baca juga: Cara Mudah Beli Saham di Luar Negeri
Mulailah membuat non-fungible token dan daftarkan di platform pilihan kamu.
Setelah tahu cara mendaftarkan aset digital, ada banyak kiat untuk menghasilkan uang pasif seumur hidup. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.