Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahmad Zulfikar
ASN Kementerian Keuangan

Analis Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan

Saatnya Negara "Detoks" Subsidi BBM

Kompas.com - 15/09/2022, 12:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH resmi menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.

Melansir keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Rabu (07/09/2022), kenaikan harga BBM merupakan pilihan terakhir yang harus ditempuh demi kredibilitas dan kesehatan APBN.

Harga minyak dunia sudah merangkak naik mulai akhir 2021 kemudian semakin diperparah dengan meletusnya perang Rusia-Ukraina pada awal 2022.

Pemerintah bisa menahan kenaikan harga BBM sampai awal September 2022 karena Indonesia masih punya ruang fiskal dari windfall kenaikan harga komoditas sebesar Rp 420 triliun.

Total subsidi dan kompensasi energi pada Perpres 98 tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 502,4 triliun atau 16,17 persen total pagu belanja APBN. Dipastikan total anggaran subsidi akan habis pada bulan Oktober 2022.

Menkeu mengestimasikan subsidi energi akan tetap membengkak walaupun harga BBM sudah dinaikkan karena harga minyak dunia masih akan meningkat menjelang winter.

Konsumsi BBM masyarakat juga diestimasikan akan melewati perhitungan APBN 2022 seiring dengan peningkatan aktivitas masyarakat dan pulihnya ekonomi pascapandemi Covid-19 di Indonesia.

Pada perhitungan APBN 2022, volume konsumsi pertalite sebesar 23 juta kilo liter dan solar 15 juta kilo liter.

Volume konsumsi pertalite diprediksikan akan melonjak hingga menjadi 29 juta kilo liter dan solar menjadi 17,44 juta kilo liter sampai dengan akhir 2022.

Inflasi

Kenaikan harga BBM biasanya akan mengerek inflasi. BBM termasuk bagian dari kelompok administered price dalam komponen pembentuk Indeks Harga Konsumen (IHK).

Dalam artikel “Pengaruh Penyesuaian Harga Jual Bahan Bakar Minyak (BBM) Tehadap Konsumsi BBM dan Inflasi”, Analis Kebijakan APBN-Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Aep Soleh (2020), menemukan bahwa setiap kenaikan Rp 1.000/liter bensin subsidi akan meningkatkan 1,10 persen tingkat inflasi, ceteris paribus.

Oleh karena itu, kenaikan pertalite sebesar Rp 2.350 akan berkontribusi terhadap kenaikan 2,59 persen tingkat inflasi apabila faktor lain tidak berubah. Sementara itu, kenaikan solar tidak signifikan pengaruhnya terhadap inflasi.

Inflasi yang terlalu tinggi akan menggerus nilai riil uang yang dipegang masyarakat. Dengan kata lain, garis kemiskinan juga akan meningkat karena peningkatan harga-harga barang/jasa yang dibutuhkan masyarakat akibat dari inflasi.

Risiko paling tinggi adalah terjadinya stagflasi (stagnasi sekaligus inflasi). Kenaikan harga barang/jasa akan menurunkan permintaan sehingga produsen akan menurunkan produksinya.

Penurunan produksi berarti penurunan utilisasi faktor produksi, terutama tenaga kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com